SERANG, BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jual beli tanah berinisial AM (49) usai menipu sebanyak 73 orang konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp6,037 Miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, pelaku merupakan tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dian Setyawan menjelaskan, kasus tersebut berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka. AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000 per meter persegi dan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan.
“Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp57 juta, namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal,” katanya, Kamis (18/9/2025).
“Peralihan jual beli juga, hanya dibuatkan Akta PJB dengan objek tanah berbeda,” timpalnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat, ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan penyidik kemudian melakukan tindak lanjut dan penanganan perkara tersebut.
“Polda Banten saat ini sedang menangani delapan laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp6,037 miliar,” pungkasnya.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangja dilakukan pada Jumat 5 September 2025 Kemarin di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tersangka AM, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti selembar Kwitansi pembayaran Booking Fee atau uang muka Rp5 juta, satu lembar Kwitansi pembayaran DP atau uang muka sebesar Rp12 juta, satu lembar bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village.
Kemudian satu lembar hasil cetak Kwitansi Pelunasan kavling sebesar Rp16.625.007, satu lembar Kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran sebesar Rp57 juta, 35 rekening koran Bank Muamalat, satu buku Akta PJB, tiga lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia, dan satu lembar gambar master plan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (*)




Discussion about this post