CILEGON, BANPOS – Sejumlah pekerja di bidang pengelasan atau welder mengeluhkan biaya sertifikasi yang tinggi guna kebutuhan melamar pekerjaan. Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang ingin melamar di bidang welder disebut-sebut harus mengeluarkan biaya Rp28 juta untuk mendapatkan sertifikasi.
Sontak hal tersebut memberatkan dan dikeluhkan oleh masyarakat dalam forum rapat dengar pendapat antara PT Chandra Asri Alkali, PT Chengda, PT Total Persada dengan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) terkait Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Cilegon dan dihadir oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kamis (18/9).
Dalam rapat tersebut, Penasihat Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB), Hadi Santoso, mengaku keberatan jika urusan sertifikasi dibebankan pada para pencari kerja. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan.
“Perihal sertifikasinya sendiri itu sebenarnya kewajiban perusahaan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 disebutkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas sertifikasi tersebut,” katanya.
Melalui rapat itu, ia juga meminta pemerintah dapat melonggarkan aturan sertifikasi dengan pengujian langsung di lapangan oleh calon pekerja dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.
“Kami mengharapkan Kemenaker itu ada kelonggaran bagi pencari kerja. Artinya, melalui proses kami dipanggil, dites dihadirkan user, owner dan dinas terkait hingga dinyatakan lulus bekerja,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Rapat sekaligus Anggota Komisi II DPRD Cilegon Hidayatullah, mengungkapkan dalam rapat tersebut akhirnya didapati 2 solusi yang dinilai dapat mengakomodir antara pihak industri dan para pekerja welder.
Solusi pertama yakni dengan mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pengganti hotel yang menjadi tempat para pekerja welder melakukan training. BLK dinilai dapat menekan biaya operasional dan kebutuhan para pekerja welder selama training.
“Kalau solusi pertama itu belum bisa, jadi nanti ada semacam pengetesan di BLK, di Disnaker, pihak pengawasnya dihadirkan, bahwa yang tes ini sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Namun, untuk pengujian pengelasan langsung di lapangan dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang berwenang juga butuh payung hukum agar solusi itu tidak melanggar aturan.
“Sebetulnya ada regulasi lagi, dengan pengawas dari Keputusan Gubernur. Mudah-mudahan bisa ditempuh, sambil berjalan, perusahaan memberikan opsi seperti itu. Artinya, tidak menunggu bersertifikasi, dengan tes yang disaksikan pengawas juga, ini bisa memenuhi syarat, harapan dari teman temen dari welder seperti itu,” tutup Hidayatullah.
Dibagian lain, HR Services and Employer Relation General Manager PT Chandra Asri Pasific, Irma Hatu, mengaku memang welder dalam melamar pekerjaan di proyek CAA mengalami kesulitan karena perlu sertifikasi. Sementara untuk sertifikasi, memerlukan biaya yang mahal.
Irma menyatakan, dalam pertemuan kedua pihak dengan Walikota, beberapa waktu lalu, sudah ada dua opsi yang diusulkan baik solusi jangka pendek dan jangka panjang.
la menyatakan, biaya yang tadinya diestimasi pengawas Disnakertrans berkisar Rp 28 juta untuk sertifikasi dengan menginap di hotel selama satu
bulan, bisa disolusikan dengan diadakan di BLK.
“Mengaktifkan BLK supaya tidak ke hotel, tidak ada menginap. Biaya itu bisa tanggung renteng diantara perusahaan, ada yang menanggung modul, konsumsi, supaya biaya bisa ditekan,” tuturnya.
la mengungkapkan, biaya itu tidak hanya memberatkan pencari kerja namun termasuk juga perusahaan.
“Biaya ini tidak hanya menjadi masalah buat pencari kerja tetapi juga perusahaan, yang harus melakukan sertifikasi. Kalau karyawannya resign, itu menimbulkan kerugian juga. Walaupun ada ikatan sebelumnya, walupun kita menahan sertifikasi, tetapi itu tidak efektif,” terangnya.
Pihaknya berharap, meski terdapat dua solusi tersebut namun tetap memerlukan payung hukum. Ia berharap, pengawas Disnakertrans dapat menindaklanjutinya dengan memberikan solusi demi kebaikan bersama.
“Kita beharap ada solusi terbaik semua pihak tidak hanya teman-teman welder tetapi kita juga perusahaan,” tandasnya. (*)



Discussion about this post