SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai membahas usulan untuk penyerahan aset milik daerah atau hibah. Kegiatan itu sengaja dilakukan agar pelaksanaan hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan, ada beberapa usulan atau permohonan hibah aset berupa tanah dari beberapa instansi.
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya melakukan pembahasan dengan semua pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan dan proses hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kita bahas bersama, supaya tidak ada persoalan dikemudian hari,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Rahmat mengatakan, pihaknya yang mengajukan permohonan itu yakni Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi, serta Pemkab Pandeglang.
“Kalau BPOM terkait hibah tanah, kalai kementerian itu terkait rencana pembentukan LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah XVIII Banten, sama ini juga dengan BPOM,” tambahnya.
“Kalau untuk Pemkab Pandeglang, mereka itu mengirim permohonan hibah tanah yang telah digunakan untuk Puskesmas Majasari, Kabupaten Pandeglang,” sambungnya.
Selain terkait permohonan hibah, lanjutnya, pihaknya juga melakukan pembahasan lain, yaitu terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait penjualan barang atau inventaris daerah
“Kita juga menyoroti usulan Draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai penjualan barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Banten berupa peralatan dan mesin kantor (KIB B) di SMAN 1 Bojonegara, Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menambahkan, pihaknya akan memastikan pemberian hibah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, karena akan menghabiskan waktu dan tenaga.
“Tentunya kami berkomitmen dan ingin memastikan pemindahtanganan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik,” tuturnya.
Rina mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama itu, usulan hibah yang disampaikan beberapa pihak, semuanya untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, pihaknya akan segera memberikan jawaban kepada pihak terkait.
“Semuanya itu kan untuk sarana atau fasilitas penunjang kepentingan publik. Makanya kita lakukan pembahasan bersama agar apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak keluar jalur,” imbuhnya. (*)







Discussion about this post