JAKARTA, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif simbolis Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi massal danTransjakarta pada dua hari untuk di bulan September 2025. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam.
Penetapan tarif Rp 1 ini merupakan peringatan dua hari besar nasional di sektor transportasi. Hari pertama, Rabu (17/9/2025), diperingati sebagai Hari Perhubungan Nasional, sedangkan hari kedua, Jumat (19/9/2025), merupakan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
“Tarif Rp 1 dapat dinikmati oleh seluruh pengguna layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta, dan MRT Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan Selasa, (16/9/2025).
Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang menggunakan layanan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
* Transjakarta (termasuk BRT, non-BRT, dan layanan Transjabodetabek)
* LRT Jakarta
* MRT Jakarta
Tarif Rp 1 berlaku selama satu hari penuh di masing-masing tanggal, yakni dari pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Meski tarif hanya Rp 1, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pembayaran dengan kartu elektronik atau aplikasi resmi serta diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu atau aplikasi pembayaran yang sah.
Berikut adalah metode pembayaran yang dapat digunakan:
* Kartu Uang Elektronik (KUE): Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi
* Kartu JakLingko
* Kartu Multi Trip (KMT)
* Jakcard
* Aplikasi: JakLingko dan MyMRTJ
Menurut Syafrin Liputo, program ini tidak hanya sebatas perayaan simbolik, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi massal Jakarta,” kata Syafrin. (*)



Discussion about this post