Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov DKI Menyatakan Rabu dan Jumat Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 di Bulan September 2025

by Tim Redaksi
September 17, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemprov DKI Menyatakan Rabu dan Jumat Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 di Bulan September 2025

JAKARTA, BANPOS –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif simbolis Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi massal danTransjakarta pada dua hari untuk di bulan September 2025. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam.

Penetapan tarif Rp 1 ini merupakan peringatan dua hari besar nasional di sektor transportasi. Hari pertama, Rabu (17/9/2025), diperingati sebagai Hari Perhubungan Nasional, sedangkan hari kedua, Jumat (19/9/2025), merupakan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

“Tarif Rp 1 dapat dinikmati oleh seluruh pengguna layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta, dan MRT Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan Selasa, (16/9/2025).

Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang menggunakan layanan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
* Transjakarta (termasuk BRT, non-BRT, dan layanan Transjabodetabek)
* LRT Jakarta
* MRT Jakarta
Tarif Rp 1 berlaku selama satu hari penuh di masing-masing tanggal, yakni dari pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Meski tarif hanya Rp 1, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pembayaran dengan kartu elektronik atau aplikasi resmi serta diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu atau aplikasi pembayaran yang sah.

Berikut adalah metode pembayaran yang dapat digunakan:
* Kartu Uang Elektronik (KUE): Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi
* Kartu JakLingko
* Kartu Multi Trip (KMT)
* Jakcard
* Aplikasi: JakLingko dan MyMRTJ

Menurut Syafrin Liputo, program ini tidak hanya sebatas perayaan simbolik, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi massal Jakarta,” kata Syafrin. (*)

Source: RM.ID
Tags: dan TransjakartaJakartaLRTPemerintah Provinsi (Pemprov)Tarif MRT
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba
HUKRIM

BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba

November 25, 2025
Next Post
Belasan Ribu Anak di Kota Serang Terlantar, Ini Kata Dewan

Belasan Ribu Anak di Kota Serang Terlantar, Ini Kata Dewan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh