Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang

by Tim Redaksi
September 17, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkab Tangerang Sediakan Dua Lokasi Parker Khusus Truk Tambang

Gambar lokasi kantung parkir di Kabupaten Tangerang, Banten yang diambil memalui citra satelit. ANTARA/HO-Dishub Kabupaten Tangerang

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menyediakan dua lokasi parkir untuk truk atau angkutan khusus tambang yang melintas di sekitar wilayah Legok dan Pagedangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jainudin di Tangerang, Rabu, menyatakan penyediaan lokasi parkir khusus truk tambang ini sebagai upaya pemerintah daerah mencarikan solusi terkait penertiban jam operasional atas kendaraan tersebut.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

“Jadi penyediaan kantong parkir ini, ketika mereka (truk) tidak bisa membendung kapasitas yang terlalu padat, karena akan memengaruhi transportasi, ini juga jadi macet. Ya kita akan masukkan ke wilayah kabupaten akan menyiapkan untuk kantong parkir. Rencana kita ada dua kantong parkir,” katanya.

Selama ini, katanya, pemkab sudah memiliki peraturan terkait dengan jam operasional truk tambang, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Namun, fakta di lapangan masih banyak kendaraan tambang melanggar aturan tersebut.

Solusi penanganan, pihaknya menyediakan kantung parkir sebagai lokasi penampungan kendaraan agar tidak beroperasi di luar jam aturan.

“Kemarin dengan camat, kita menyediakan lokasi lahan seluas 5 hektare dan 7 hektare. Tempatnya disediakan wilayah Pegedangan dan Legok,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Bogor dalam upaya menyelaraskan dalam penindakan aturan jam operasional kendaraan tambang tersebut.

“Sudah, kami melakukan koordinasi dengan wilayah-wilayah perbatasan dan wilayah Legok-Pagedangan itu. Bahkan kita berkoordinasi dengan Dishub Bogor,” katanya.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan tambang yang melintas di daerahnya itu sesuai dengan kebijakan aktivitas setelah pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Dalam rangka rutinitas Pos Pantau kita itu biasalah jam kerja kita itu mulai dari pagi untuk pelaksanaan pemantauan sampai jam sore. Itu berlaku terhadap tugas fungsi kita dalam rangka pemantauan transportasi di wilayah. Semua pos jaga kita,” katanya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan jam operasional tersebut, pihaknya telah menerjunkan petugas lapangan dengan membagi skema saling berganti (sif). Langkah itu dilakukan guna mengoptimalkan penertiban bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.

“Dan masing-masing kita ada di pos itu bergantian ada delapan orang, dari delapan orang itu terbagi petugas siang, dan delapan orang petugas lagi ada setiap sore,” kata dia. (*)

Source: ANTARA
Tags: Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten TangerangPEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
Sejumlah Aset Pemprov Banten Akan Diserahkan untuk Kepentingan Publik

Sejumlah Aset Pemprov Banten Akan Diserahkan untuk Kepentingan Publik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh