JAKARTA, BANPOS – Gubernur Jakarta Pramono Anung menjaminkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu,” ujar Pramono, Selasa (16/9/2025).
Raperda KTR merupakan regulasi yang bertujuan membatasi aktivitas merokok di tempat tertentu, demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Gubernur mengatakan, kebijakan ini tetap memperhatikan ekonomi masyarakat kecil.
“Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang di mana UMKM enggak pernah jualan di situ,” kata dia,” tegasnya.
Beberapa lokasi yang termasuk kawasan tanpa rokok adalah gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira juga memastikan, proses penyusunan regulasi ini mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi masyarakat. Dia menekankan bahwa pendekatan regulasi lebih diarahkan pada pengendalian perilaku, bukan pada pelarangan aktivitas ekonomi seperti penjualan atau iklan rokok.
“Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” ujar Farah.
Farah menyebut, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) ini penting agar implementasi regulasi berjalan maksimal. Dalam proses pembahasannya, DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar visi dan misi regulasi ini bisa tercapai secara menyeluruh.
Dia menyampaikan bahwa Pansus menargetkan pembahasan Raperda KTR selesai dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung pada bulan ini. Pekan lalu, Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga 15 pasal dari draf regulasi tersebut.
“Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta,” ungkap Farah. (*)



Discussion about this post