SERANG, BANPOS — Jumlah kasus anak terlantar di Kota Serang mengkhawatirkan. Pasalnya dalam setahun terakhir, jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada tahun 2023 jumlah anak terlantar di Kota Serang ada sebanyak 2.149 orang. Jumlah itu kemudian melonjak tinggi pada tahun 2024 menjadi sebanyak 12.949 orang anak.
Kemudian masih dari sumber yang sama, Kecamatan Kasemen tercatat menjadi salah satu wilayah di Kota Serang dengan jumlah anak terlantar terbanyak yakni, sebanyak 3.579 orang anak pada tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk ditangani.
Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Karenanya dia mendesak dinas terkait, yang dalam hal ini adalah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk dapat segera bertindak menangani persoalan tersebut.
“Coba diurus oleh Dinsos, seperti apa? Yang pasti itu amanat konstitusi fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara. Negara dalam versi daerah ya pemerintah daerah,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang pada Selasa (16/9).
Sebagai bagian dari Pemerintah Kota Serang, Hasan menyatakan bahwa DPRD Kota Serang siap memberi dukungan untuk bersama-sama menangani persoalan sosial tersebut.
Dukungan yang dimaksud bisa berupa usulan penambahan anggaran maupun penyusunan peraturan daerah (Perda) untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang terlantar.
“Sesuai kewenangan DPRD misalkan tentang penganggaran, oke mana yang harus kita anggarkan untuk menyelesaikan itu? Oh, butuh aturan buat payung hukum. Oke kita buat perda tentang itu,” ucapnya. (*)






Discussion about this post