CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), resmi memberlakukan program pengampunan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang mulai Senin, 15 September 2025.
Program int diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengurangi beban tunggakan pajak yang sudah menumpuk sejak puluhan tahun lalu.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Cilegon optimistis akan ada tambahan penerimaan yang signifikan.
BPKPAD Kota Cilegon mencatat tunggakan PBB dari tahun 1990 hingga 2025 mencapai Rp241,46 miliar.
Dari jumlah tersebut, mayoritas piutang berasal dari badan usaha yang sudah tidak lagi beroperasi.
Adapun total piutang PBB hingga tahun 2025 terdiri atas pokok sebesar Rp173,81 miliar dan denda senilai Rp67,64 miliar.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan program amnesti ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2025 mendatang.
“Kita laksanakan mulai hari ini, tanggal 15 September sampai 15 Desember 2025. Jadi kita sudah sebarkan ini, sosialisasikan,” ujar Dana, Senin (15 9).
Program ini mencakup penghapusan pokok pajak PBB terhutang mulai tahun 1990 hingga 2024, serta penghapusan denda dari tahun 1990 hingga 2025.
“Penghapusan pokok Itu dari tahun 90 sampai 2024, kemudian penghapusan denda dari tahun 90 sampai tahun 2025, jelasnya.
Menurut Dana, kebijakan ini diambil karena tren piutang pajak terus menumpuk sementara tingkat pembayaran wajib pajak tidak mengalami peningkatan signifikan.
“Kita menganalisa bahwa piutang ini semakin lama semakin numpuk, kemudian yang bayar tidak signifikan,” katanya.
Ia berharap program ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Lebih jauh, Dana memperkirakan program amnesti ini berpotensi menambah pendapatan daerah antara Rp15 hingga Rp20 miliar.
“Mudah-mudahan dengan program ini kita analisa akan terbayar sekitar 15 sampai 20 miliar masuk,” pungkasnya.
Kemudian Dana mengungkapkan bahwa sebagian besar penunggak pajak adalah perusahaan yang sudah berhenti beroperasi namun masih memiliki kewajiban besar.
“Perusahaan itu yang banyak, ada yang 3 miliar ada yang 1 miliar itu banyak dan itu paling banyak karena tidak operasi lagi, yang punyanya itu ada di Jakarta, Tangerang itu kita kejar,” ujar Dana.
Sementara itu, capaian realisasi PBB di Kota Cilegon hingga 4 September 2025 tercatat sebesar 77,36 persen dengan nilai penerimaan mencapai Rp174,05 miliar.
Angka tersebut dinilai cukup positif, namun masih menyisakan persoalan besar terkait tunggakan dari wajib pajak nonaktif.
Program pemutihan pajak pun diharapkan menjadi jalan keluar untuk mendorong partisipasi wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.
“Ini semacam stimulus kepada masyarakat, mungkin dengan stimulus ini masyarakat tergerak hatinya, WP yang punya utang untuk bisa membayar,” terang Dana. (*)



Discussion about this post