Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Cilegon Hapus Tunggakan dan Denda PBB

by Lukman Hapidin
September 16, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkot Cilegon Hapus Tunggakan dan Denda PBB

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani saat diwawancarai, Senin (15/9). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), resmi memberlakukan program pengampunan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang mulai Senin, 15 September 2025.

Program int diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengurangi beban tunggakan pajak yang sudah menumpuk sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Cilegon optimistis akan ada tambahan penerimaan yang signifikan.

BPKPAD Kota Cilegon mencatat tunggakan PBB dari tahun 1990 hingga 2025 mencapai Rp241,46 miliar.

Dari jumlah tersebut, mayoritas piutang berasal dari badan usaha yang sudah tidak lagi beroperasi.

Adapun total piutang PBB hingga tahun 2025 terdiri atas pokok sebesar Rp173,81 miliar dan denda senilai Rp67,64 miliar.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan program amnesti ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2025 mendatang.

“Kita laksanakan mulai hari ini, tanggal 15 September sampai 15 Desember 2025. Jadi kita sudah sebarkan ini, sosialisasikan,” ujar Dana, Senin (15 9).

Program ini mencakup penghapusan pokok pajak PBB terhutang mulai tahun 1990 hingga 2024, serta penghapusan denda dari tahun 1990 hingga 2025.

“Penghapusan pokok Itu dari tahun 90 sampai 2024, kemudian penghapusan denda dari tahun 90 sampai tahun 2025, jelasnya.

Menurut Dana, kebijakan ini diambil karena tren piutang pajak terus menumpuk sementara tingkat pembayaran wajib pajak tidak mengalami peningkatan signifikan.

“Kita menganalisa bahwa piutang ini semakin lama semakin numpuk, kemudian yang bayar tidak signifikan,” katanya.

Ia berharap program ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Lebih jauh, Dana memperkirakan program amnesti ini berpotensi menambah pendapatan daerah antara Rp15 hingga Rp20 miliar.

“Mudah-mudahan dengan program ini kita analisa akan terbayar sekitar 15 sampai 20 miliar masuk,” pungkasnya.

Kemudian Dana mengungkapkan bahwa sebagian besar penunggak pajak adalah perusahaan yang sudah berhenti beroperasi namun masih memiliki kewajiban besar.

“Perusahaan itu yang banyak, ada yang 3 miliar ada yang 1 miliar itu banyak dan itu paling banyak karena tidak operasi lagi, yang punyanya itu ada di Jakarta, Tangerang itu kita kejar,” ujar Dana.

Sementara itu, capaian realisasi PBB di Kota Cilegon hingga 4 September 2025 tercatat sebesar 77,36 persen dengan nilai penerimaan mencapai Rp174,05 miliar.

Angka tersebut dinilai cukup positif, namun masih menyisakan persoalan besar terkait tunggakan dari wajib pajak nonaktif.

Program pemutihan pajak pun diharapkan menjadi jalan keluar untuk mendorong partisipasi wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.

“Ini semacam stimulus kepada masyarakat, mungkin dengan stimulus ini masyarakat tergerak hatinya, WP yang punya utang untuk bisa membayar,” terang Dana. (*)

Tags: CilegonKota Cilegonpajak bumi dan bangunanPBBPenghapusan Denda Pajak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Kolaborasi Lintas Sektor jadi Solusi Pemkot Tangerang Cegah Wabah Campak

Kolaborasi Lintas Sektor jadi Solusi Pemkot Tangerang Cegah Wabah Campak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh