Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka

by Muhamad Wahyu
September 16, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka

Kantor Kejari Serang.

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (16/9) di Kantor Kejari Serang, yang disampaikan langsung oleh Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, bersama Kasi Pidsus dan tim penyidik.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Merryon.

Ia memaparkan, tersangka I diketahui memiliki perjalanan jabatan panjang di PT SBM, yakni sebagai komisaris sejak 2019, kemudian menjabat Plt Direktur pada 2021, hingga akhirnya diangkat sebagai direktur pada 2022.

Dalam posisinya, tersangka diduga menarik uang dari rekening perusahaan dan memindahkannya baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi.

Bahkan, sekitar Rp1 miliar di antaranya ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya ditransaksikan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai.

Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta menggadaikan mobil Innova milik perusahaan.

Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga disebut tidak sesuai standar, karena hanya mencatat neraca dan laba rugi.

Laporan penting lainnya, seperti arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan, tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya berat, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025,” ujar Merryon.

Merryon menegaskan, pihaknya akan mengupayakan maksimal pemulihan kerugian negara dari perkara ini.

Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik atas kerja keras dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Semoga pada tahap penuntutan nanti tim jaksa penuntut umum bisa membuktikan di pengadilan dengan baik. Ini adalah wujud kepedulian Kejari Serang dalam menangani kasus korupsi di daerah,” tandasnya. (*)

Tags: BUMD SerangKabupaten SerangKejari Serangkorupsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Dispora Tangerang Sediakan Fasilitas Balap Motorcross Nasional di Sirkuit Selapajang

Dispora Tangerang Sediakan Fasilitas Balap Motorcross Nasional di Sirkuit Selapajang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh