SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (16/9) di Kantor Kejari Serang, yang disampaikan langsung oleh Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, bersama Kasi Pidsus dan tim penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Merryon.
Ia memaparkan, tersangka I diketahui memiliki perjalanan jabatan panjang di PT SBM, yakni sebagai komisaris sejak 2019, kemudian menjabat Plt Direktur pada 2021, hingga akhirnya diangkat sebagai direktur pada 2022.
Dalam posisinya, tersangka diduga menarik uang dari rekening perusahaan dan memindahkannya baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi.
Bahkan, sekitar Rp1 miliar di antaranya ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya ditransaksikan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai.
Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta menggadaikan mobil Innova milik perusahaan.
Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga disebut tidak sesuai standar, karena hanya mencatat neraca dan laba rugi.
Laporan penting lainnya, seperti arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan, tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya berat, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025,” ujar Merryon.
Merryon menegaskan, pihaknya akan mengupayakan maksimal pemulihan kerugian negara dari perkara ini.
Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik atas kerja keras dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Semoga pada tahap penuntutan nanti tim jaksa penuntut umum bisa membuktikan di pengadilan dengan baik. Ini adalah wujud kepedulian Kejari Serang dalam menangani kasus korupsi di daerah,” tandasnya. (*)



Discussion about this post