Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM

by Tim Redaksi
September 15, 2025
in EKONOMI
OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM

lustrasi - Pekerja melakukan proses pengolahan ikan asap di sentra pengasapan ikan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Jawa Tengah per 31 Agustus 2025 tertinggi nasional yaitu mencapai Rp30,48 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 590.316 debitur. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) salurkan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bank dan LKNB diharapkan menghadirkan produk keuangan inovatif yang sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.

Baca Juga

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

Oktober 10, 2025
OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

Juni 26, 2025

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 15, 2024

Menurut ia, memudahan akses pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM) merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan tersebut, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Dengan begitu, UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui penyederhanaan syarat atau kemudahan penilaian kelayakan, serta penyediaan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual.

Selain itu, kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan juga mencakup percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta berbagai bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

POJK ini turut mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan, ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen, serta pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memperluas akses pembiayaan UMKM.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum dan bank umum syariah, BPR konvensional dan syariah, serta LKNB konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Source: ANTARA
Tags: (POJK UMKM)(UU P2SK)dan menengah (UMKM)kecilOtoritas Jasa Keuangan (OJK)usaha mikro
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025
EKONOMI

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

Oktober 10, 2025
OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan
EKONOMI

OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

Juni 26, 2025
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 15, 2024
Aktivis PPK, Harda Belly (Baju Hitam) saat diwawancarai sejumlah media
PERISTIWA

Dugaan Penggelapan TSC Didesak Diusut

Oktober 31, 2023
NASIONAL

Penagihan AdaKami Langgar Aturan

September 29, 2023
Next Post
ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali

ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh