PALU, BANPOS – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran izin industri pertambangan oleh PT QMB New Minerals di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Perusahaan tersebut dituding menjalankan aktivitas di luar izin lingkungan dan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus merusak lingkungan secara luas.
Indikasi pelanggaran mencuat dari laporan tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 4 Juni 2025, yang menemukan adanya aktivitas operasional perusahaan tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
“Ada dugaan kuat kegiatan operasional PT QMB tidak sejalan dengan izin lingkungan dan tata ruang yang ditetapkan. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kami melihat ini sebagai indikasi praktik korupsi struktural yang perlu diusut secara serius oleh KPK,” tegas Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain, Senin (15/9).
Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas PT QMB tidak lepas dari dugaan keterlibatan oknum pejabat yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.
“Pembiaran terhadap aktivitas PT QMB bukan semata kelalaian, melainkan cerminan dari potensi keterlibatan oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau praktik pembiaran yang sistematis,” ucapnya.
Menurut Zulkarnain, kerugian negara tidak hanya berupa potensi hilangnya penerimaan triliunan rupiah dari sektor tambang, tetapi juga biaya besar untuk pemulihan lingkungan serta hilangnya hak masyarakat atas tanah, air, dan udara bersih.
“Kawasan IMIP kini menjadi potret buruk dari lemahnya penegakan hukum di sektor industri ekstraktif. Kami mendesak KPK membuka penyelidikan dan mengusut tuntas apakah terdapat unsur suap atau korupsi dalam proses perizinan dan pengawasan terhadap PT QMB New Minerals,” bebernya.
ASPETI menekankan, KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat pemberantasan korupsi sistemik di sektor sumber daya alam harus bertindak cepat.
“Kami menyerukan agar KPK membuka penyelidikan, melakukan pemetaan jaringan korupsi di balik pelanggaran izin PT QMB serta memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Zulkarnain.
Sebelumnya, laporan pengawasan KLH pada Juni lalu menyebutkan, area penyimpanan tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercantum dalam dokumen RKL-RPL rinci dan masih dalam proses pengajuan Amdal.
Temuan lain menunjukkan perusahaan tidak mengelola limbah B3 berupa tailing sesuai Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, bahkan menggandeng pihak ketiga yang belum memiliki izin teknis dalam pengelolaan limbah tersebut. (*)


Discussion about this post