Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali

by Muhamad Wahyu
September 15, 2025
in PERISTIWA
ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali

PALU, BANPOS – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (DPP ASPETI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran izin industri pertambangan oleh PT QMB New Minerals di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Perusahaan tersebut dituding menjalankan aktivitas di luar izin lingkungan dan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus merusak lingkungan secara luas.

Baca Juga

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Januari 21, 2026
Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Januari 21, 2026
Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Januari 21, 2026
Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025

Indikasi pelanggaran mencuat dari laporan tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 4 Juni 2025, yang menemukan adanya aktivitas operasional perusahaan tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

“Ada dugaan kuat kegiatan operasional PT QMB tidak sejalan dengan izin lingkungan dan tata ruang yang ditetapkan. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kami melihat ini sebagai indikasi praktik korupsi struktural yang perlu diusut secara serius oleh KPK,” tegas Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain, Senin (15/9).

Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas PT QMB tidak lepas dari dugaan keterlibatan oknum pejabat yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

“Pembiaran terhadap aktivitas PT QMB bukan semata kelalaian, melainkan cerminan dari potensi keterlibatan oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau praktik pembiaran yang sistematis,” ucapnya.

Menurut Zulkarnain, kerugian negara tidak hanya berupa potensi hilangnya penerimaan triliunan rupiah dari sektor tambang, tetapi juga biaya besar untuk pemulihan lingkungan serta hilangnya hak masyarakat atas tanah, air, dan udara bersih.

“Kawasan IMIP kini menjadi potret buruk dari lemahnya penegakan hukum di sektor industri ekstraktif. Kami mendesak KPK membuka penyelidikan dan mengusut tuntas apakah terdapat unsur suap atau korupsi dalam proses perizinan dan pengawasan terhadap PT QMB New Minerals,” bebernya.

ASPETI menekankan, KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat pemberantasan korupsi sistemik di sektor sumber daya alam harus bertindak cepat.

“Kami menyerukan agar KPK membuka penyelidikan, melakukan pemetaan jaringan korupsi di balik pelanggaran izin PT QMB serta memastikan penindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Zulkarnain.

Sebelumnya, laporan pengawasan KLH pada Juni lalu menyebutkan, area penyimpanan tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercantum dalam dokumen RKL-RPL rinci dan masih dalam proses pengajuan Amdal.

Temuan lain menunjukkan perusahaan tidak mengelola limbah B3 berupa tailing sesuai Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, bahkan menggandeng pihak ketiga yang belum memiliki izin teknis dalam pengelolaan limbah tersebut. (*)

Tags: ASPETIkpkMorowalTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang
PEMERINTAHAN

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Januari 21, 2026
Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan
PERISTIWA

Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Januari 21, 2026
Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Januari 21, 2026
Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
Next Post
Pemerintah Salurkan Bansos Beras Untuk 18 Juta Keluarga, Zulhas: Bukti Kehadiran Negara

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Untuk 18 Juta Keluarga, Zulhas: Bukti Kehadiran Negara

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh