SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, blak-blakan terkait dengan pertanyaan masyarakat akan persoalan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota dewan, serta sejumlah anggaran yang disediakan guna menunjang kinerja lembaga legislatif tersebut.
Menurut Muji, terkait dengan tunjangan transportasi dan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Serang, merupakan hak yang melekat berdasarkan pasal 15 pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
“Hal ini memang sudah diatur dalam PP 18 tahun 2017, dan diatur secara rinci melalui Peraturan Walikota. Nominal yang diterima oleh kami tidak bertambah sejak beberapa tahun yang lalu,” ujarnya, Jumat (12/9).
Muji pun merespons terkait dengan beredarnya informasi besaran sejumlah anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Serang, seperti anggaran perjalanan dinas, pakaian dinas, maupun anggaran reses.
Menurut Muji, informasi yang beredar terkait dengan besaran anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Serang, kurang tepat. Sebab pada tahun ini, pihaknya melakukan efisiensi kurang lebih sebesar Rp9 miliar.
“Yang beredar nominalnya adalah Rp33 miliar. Namun kami telah melakukan efisiensi sehingga saat ini nilainya adalah Rp24 miliar. Nilai tersebut juga jangan dianggap sebagai take home pay (penghasilan bersih), karena nilai tersebut mencakup biaya seperti tiket, penginapan dan lainnya,” ungkap Muji.
Muji menuturkan bahwa anggaran itu pun bukan untuk para anggota dewan saja, melainkan keseluruhan pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kota Serang.
“Jadi perjalanan dinas itu seperti memenuhi undangan kelembagaan, bimbingan teknis, konsultasi-konsultasi, yang seluruhnya menunjang kinerja kelembagaan DPRD Kota Serang. Anggaran itu tidak melekat terhadap anggota dewan, melainkan Setwan keseluruhan,” tuturnya.
Terkait dengan pakaian dinas, Muji menuturkan bahwa hal itu juga melekat terhadap jabatan DPRD, berdasarkan pasal 9 dan pasal 12 PP nomor 18 tahun 2017.
Dalam peraturan itu, diatur bahwa anggota DPRD mendapatkan pakaian dinas dan atribut yang terdiri atas pakaian sipil harian sebanyak dua pasang dalam setahun, pakaian sipil resmi sebanyak satu pasang setiap tahun.
Selanjutnya, pakaian sipil lengkap sebanyak dua pasang dalam lima tahun, pakaian dinas harian lengan panjang sebanyak satu pasang dalam setahun, dan pakaian khas daerah sebanyak satu pasang dalam setahun.
“Untuk nilai anggaran yang beredar mencapai Rp650 juta, namun sudah kami lakukan efisiensi sebesar Rp180 juta. Sehingga pagu asli setelah efisiensi adalah sebesar Rp472 juta,” terangnya.
Sementara terkait dengan tunjangan reses, Muji menjelaskan bahwa hal itu juga melekat berdasarkan pasal 2 ayat 1 huruf b nomor 1 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
“Kami dalam setahun mendapatkannya tiga kali, sesuai masa reses. Setiap anggota mendapatkan Rp10.500.000 per satu kali reses. Dan itu pajaknya dibebankan kepada kami juga sebesar 15 persen,” terangnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Muji berharap segala pertanyaan masyarakat terjawab, dan tidak lagi berpikiran bahwa pihaknya mengambil keuntungan di tengah situasi ekonomi yang tengah terjadi saat ini.
“Dan saya juga meminta kepada para anggota DPRD Kota Serang untuk terus menjaga sikap dan perilaku, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng marwah lembaga DPRD dan melukai hati masyarakat,” tandasnya. (*)






Discussion about this post