SERANG, BANPOS — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar plang yang memblokir pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang di pertigaan Jalan Legok-Ranca Sawah.
Langkah itu diambil karena Pemkot Serang meyakini pelaksanaan proyek di lahan tersebut memiliki landasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan disaksikan oleh anggota DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra, Edi Santoso, dan Camat Taktakan, M Rahmat beserta jajaran Pemkot Serang lainnya, Walikota Serang Budi Rustandi melakukan pembongkaran plang serta papan besi yang terpasang di tengah pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang.
Pembongkaran itu dilakukan pada Kamis (11/9) sekitar pukul 13.40 WIB di pertigaan Jalan Legok-Ranca Sawah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Budi Rustandi menegaskan bahwa berdasarkan siteplan perencanaan tata ruang, lahan yang saat ini digunakan untuk proyek pelebaran jalan merupakan lahan milik Pemerintah Kota Serang bukan milik PT Surya Jaya Graha Pratama, selaku pengembang properti.
“Itu adalah milik Pemerintah Kota Serang. Ini kalian bisa lihat datanya, ini masuknya Fasos-Fasum oke,” kata Budi sembari menunjukkan peta perencanaan tata ruang kawasan properti.
Budi mengaku merasa tidak senang pihak pengembang melakukan pemblokiran jalan secara sepihak tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengannya.
Sebagai gantinya, dia akan mempersoalkan pihak pengembang yang tidak menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) bagi masyarakat di perumahan yang mereka bangun.
“Harusnya main tutup ini kan bicara dulu loh. Karena saya yang turun nertibin,” ujarnya. Lalu Budi menambahkan, “karena dengan sepihak main tutup begini kurang bagus buat saya dan saya akan tanyain TPU-nya ada nggak sesuai dengan peraturan?”
Budi menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak pengembang harus menyediakan sebagian lahannya untuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi warga. Salah satu PSU yang harus dipenuhi itu adalah TPU.
“Saya juga akan tanyakan sekalian TPU-nya mana? Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.” terangnya.
Karena merasa memiliki landasan yang kuat, maka Budi memastikan pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang itu tetap akan dilanjutkan.
Dan dia juga mengaku tidak gentar jika di kemudian hari pihak pengembang menggugat Pemerintah Kota Serang ke pengadilan terkait lahan tersebut.
“Ya siaplah kita punya data,” ujarnya dengan yakin.
Namun, di sisi lain, Budi juga menegaskan jika pihak pengembang tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
“Kalau misalkan dia nggak ikutin aturan pemerintah kan ada sanksinya, bisa dicabut izinnnya,” kata Budi.
Sementara itu Camat Taktakan, M Rahmat, menepis tudingan yang mengatakan pelaksanaan proyek tersebut minim sosialisasi.
Dia menegaskan, sebelum pelaksanan proyek dilakukan pihak Kecamatan Taktakan telah melakukan pembahasan rencana dengan para pihak termasuk pihak pengembang, PT Surya Jaya Graha Pratama.
“Jadi tidak betul kalau misalnya kita kurang sosialisasi segala macam itu tidak benar. Karena memang kita sudah mengundang, surat bukti undangannya juga ada,” tegas Rahmat.
Hanya saja di tengah pelaksanaan proyek tersebut pihak pengembang ada kesalah pahaman mengenai pengadaan lahan.
Namun masalah itu telah dijelaskan oleh Walikota Serang bahwa lahan yang digunakan itu sesungguhnya adalah milik pemerintah.
“Awalnya persepsinya berbeda terkati pengadaan lahan, pengadaan lahan untuk umum. Dan tadi dasarnya juga ada disampaikan,” ujarnya.
Karena merasa memiliki dasar yang jelas, Rahmat mengatakan, besok pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang itu akan dilanjutkan kembali sesuai arahan Walikota Serang.
“Insyaallah dengan pihak RS Fatimah mungkin akan dilanjutkan mulai besok sudah akan mulai untuk kelanjutan sesuai dengan arahan pak Walikota,” tandasnya. (*)






Discussion about this post