Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Proyek Pelebaran Simpang Legok Diblokir, Pemkot Serang Bakal Panggil Pemilik Lahan

by Taufiq Solehudin
September 11, 2025
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Proyek Pelebaran Simpang Legok Diblokir, Pemkot Serang Bakal Panggil Pemilik Lahan

Lokasi proyek pelebaran sebidang jalan pertigaan Legok-Ranca Sawah diblokir pemilik lahan. BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Pelaksanaan proyek pelebaran jalan sebidang di pertigaan Jalan Legok-Ranca Sawah dihentikan sementara waktu. Pasalnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan memblokir jalan tersebut.

‎Berdasarkan pantauan BANPOS, terlihat sebuah plang banner bertuliskan ‘Tanah Milik PT Surya Jaya Graha Pratama’ terpasang di tengah lokasi pelaksanaan proyek pelebaran jalan.‎

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

‎Dalam plang itu juga tertera informasi bahwa tanah tersebut dalam pengawasan dan pengamanan kantor hukum Asnoor Legal Consultant.

‎Selain memasang plang banner di lokasi itu pemilik lahan juga memasang papan triplek hingga menutupi sebagian jalan.

‎Karena pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan tanpa seizin lahan, maka mereka melarang pelaksanaan proyek pelebaran itu dilanjutkan.

‎”Dilarang masuk dan mendirikan/membangun tanpa seizin kuasa hukum PT Surya Jaya Graha Pratama. Diancam pidana sesuai dengan Pasal 551 Jo Pasal 167 Jo Pasal 385 Jo Pasal 389 KUHP,” tulis kuasa hukum pemilik lahan dalam banner tersebut.

Menanggapi pemblokiran tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa sebelum proyek CSR itu dilaksanakan Pemerintah Kota Serang secara intens sudah melakukan komunitas dengan pihak terkait.

Hanya saja, meski begitu, rupanya masih terjadi kesalahpahaman antar kedua belah pihak.

“Komunikasi dengan pemilik sudah dilakukan, tapi masih simpang siur,” kata Iwan, Rabu (10/9).

Semula, kata Iwan, PT Surya Jaya Graha Pratama selaku pemilik lahan menyetujui lahan miliknya dibangun pelebaran jalan. Namun karena banyak pihak yang terlibat, pihak pemilik lahan kemudian berubah pikiran.

“Awalnya katanya iya, namun belakang berubah. Banyak komunikasi memang terjadi antara pihak kecamatan, bu Fatimah, dan pihak yang bersangkutan,” terang Iwan.

Kemudian Iwan menegaskan dalam pembahasannya, pihak perusahaan tidak meminta ganti rugi lahan. Karena penyerahan lahan itu berkaitan dengan penyaluran CSR.

“Sejak awal tidak ada komunikasi atau pernyataan akan ada ganti rugi karena ini program CSR,” Iwan menjelaskan. Lalu dia menambahkan, “Pemilik lahan memang yang memberi tapi komunikasi lebih banyak ada di kecamatan sebagai leading sector-nya.”

Oleh karenanya Iwan merasa heran atas sikap pemilik lahan yang secara sepihak memberhentikan pelaksanaan proyek pelebaran sebidang jalan. Sebab, sebelumnya dianggap tidak ada kendala.

“Pertanyaannya kenapa saat awal pembangunan tidak ada komplain atau reaksi, tapi progres sudah 80 persen baru ada reaksi?” ujar Iwan keheranan.

Atas persoalan tersebut, kata Iwan, Pemerintah Kota Serang rencananya dalam waktu dekat akan memanggil para pihak termasuk PT Surya Jaya Graha Pratama untuk bersama-sama membahas solusi.

“Karena itu kami akan mengundang para pihak untuk meluruskan persoalan sebenarnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rachman Hakim, mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak atas persoalan tersebut.

Oleh sebab itu DPMPTSP terlebih dahulu dokumen terkait guna dipelajari duduk persoalan yang terjadi.

“Dokumen ini akan kami bawa ke rapat berikutnya,” ujarnya.

Arif menilai, adanya dokumen pendukung sangat penting. Karena hal itu dapat menjadi dasar hukum bagi pihak terkait dalam mengambil keputusan.

“Prinsipnya setiap perizinan, baik untuk perumahan maupun pembangunan lainnya harus ada dasar hukum yang jelas melalui dokumen-dokumen tersebut,” pungkasnya. (*)

Tags: Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Rupiah Saat Ini dibuka Menguat Ke Rp 16.455 Per Dolar AS

Rupiah Saat Ini dibuka Menguat Ke Rp 16.455 Per Dolar AS

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh