Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Calon Hakim Agung Sebut TPPO Perbuatan Tidak Manusiawi

by Tim Redaksi
September 11, 2025
in HUKRIM
Calon Hakim Agung Sebut TPPO Perbuatan Tidak Manusiawi

Tangkapan layar - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Julius Panjaitan, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

JAKARTA, BANPOS – Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbuatan yang tidak manusiawi sehingga ia berjanji akan menghukum berat pelaku.

“Bagi saya, tindak pidana perdagangan orang ini suatu perbuatan yang tidak manusiawi, kalau menurut saya. Namanya saja memperdagangkan orang. Manusia kok diperdagangkan?” kata Julius saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Imigrasi Babel Koordinasikan Korban TPPO ke Kemenlu

November 2, 2025
Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

September 9, 2025
Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Juni 30, 2025
Disnaker Lebak melakukan pertemuan dengan Kawan PMI Lebak untuk menindaklanjuti kasus
PMI Ilegal asal Maja

Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

September 27, 2023

Dia memandang TPPO sebagai suatu isu serius. Ia bercerita, dalam tahapan pembuatan makalah saat seleksi di Komisi Yudisial, dirinya mengusulkan vonis 12 tahun penjara untuk pelaku TPPO, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya enam tahun.

“Bagi saya, hal-hal seperti ini kalau saya hakimnya, saya akan menghukum seberat-beratnya karena tindakan memperdagangkan orang itu tidak manusiawi betul. Apalagi, perdagangan orang di sini eksploitasi yang terjadi,” ucap Julius.

Adapun dalam uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI pada Kamis ini, Julius mempresentasikan makalahnya yang bertajuk Keadilan Restoratif dalam Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan.

Menurut dia, keadilan restoratif bukanlah sekadar alternatif pemidanaan, melainkan suatu pendekatan yang relevan untuk mewujudkan tujuan pemidanaan itu sendiri. Ia meyakini keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Julius menyampaikan jika terpilih menjadi hakim agung, ia akan mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara upaya hukum yang dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

“Bagi saya, itu sangat bermanfaat untuk seperti yang tujuan pemidanaan itu: memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman, memulihkan keadaan, mendatangkan rasa damai, dan mengurangi potensi balas dendam,” ucapnya.

Dia pun menjelaskan keadilan restoratif tidak bisa disalahgunakan. Pendekatan tersebut hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta atau upah minimum provinsi.

Selain itu, dalam RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan pada tindak pidana berat, seperti narkotika, terorisme, penghilangan nyawa, serta tindak pidana tentang keamanan negara, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial.

Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada Selasa (9/9), dilanjutkan pada Rabu (10/9) dan Kamis (11/9) ini, kemudian disambung pada Selasa (16/9) depan. Pada hari terakhir, akan dilaksanakan pula rapat pleno Komisi III DPR RI untuk penetapan calon terpilih. (*)

Source: ANTARA
Tags: calon hakim agungJulius PanjaitanKUHAPTPPO
ShareTweetSend

Berita Terkait

INTERNASIONAL

Imigrasi Babel Koordinasikan Korban TPPO ke Kemenlu

November 2, 2025
Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
HUKRIM

Komisi III DPR RI Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

September 9, 2025
Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO
HUKRIM

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Juni 30, 2025
Disnaker Lebak melakukan pertemuan dengan Kawan PMI Lebak untuk menindaklanjuti kasus
PMI Ilegal asal Maja
KESEHATAN

Disnaker Lebak Klaim Kawal Kasus PMI Maja

September 27, 2023
LIPUTAN KHUSUS

Pendidikan dan Ekonomi Jadi Faktor Masuknya TPPO

Agustus 23, 2023
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL
HEADLINE

TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

Juli 25, 2023
Next Post
DPR RI Optimistis Sekolah Rakyat Memutus Kemiskinan Antargenerasi

DPR RI Optimistis Sekolah Rakyat Memutus Kemiskinan Antargenerasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh