SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merobohkan bangunan Pasar Induk Rau (PIR) menuai penolakan keras dari para pedagang.
Mereka menilai langkah tersebut terlalu grasak-grusuk dan tidak mempertimbangkan hak yang masih melekat pada pedagang.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar (Himpas), Anis Fuad, menegaskan sikap keberatan pedagang saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang di ruang aspirasi DPRD, Rabu (10/9).
“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan pengelolaan oleh PT Pesona, bukan dirubuhkan lalu dibangun ulang,” tegas Anis.
Ia mengingatkan, para pedagang memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menolak wacana tersebut.
“Pedagang di PIR sudah otomatis akan menolak, karena kami memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditandatangani resmi dan berlaku hingga 2029,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menilai masukan pedagang harus menjadi perhatian serius.
“Pertama, memang pedagang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot Serang dengan pihak ketiga, yang berlaku hingga 2029. Kedua, mereka juga memegang sertifikat HGB yang dikeluarkan lembaga resmi negara. Itu harus jadi pertimbangan serius,” ungkap Muji.
Menurut Muji, sikap pedagang yang keberatan dinilai wajar, sebab ikatan hukum HGB masih berlaku dan bahkan bisa diperpanjang.
“Tentu hal ini harus didiskusikan lebih lanjut. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyampaikannya kepada Wali Kota. Mungkin setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan ulang,” ujarnya.
Meski demikian, Muji berharap Pemkot Serang mengambil keputusan tepat agar solusi yang ditempuh tidak merugikan pedagang. (*)









Discussion about this post