TANGERANG, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, baik eksekutif maupun legislatif mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena telah sepakat membatalkan kenaikkan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Mendagri Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr Drs Bahtiar M.Si menilai para wakil rakyat di Kabupaten Tangerang berjiwa negarawan karena sepakat membatalkan kenaikkan anggaran tunjangan perumahan yang sedianya diterima mereka tahun ini.
Apresiasi itu disampaikan Bahtiar bersama Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr Aang Witarsa dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (10/9/2025),
Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengunjungi Pemkab Tangerang untuk melakukan monitoring pasca aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut penghapusan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan.
Di Kabupaten Tangerang, kenaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Kami apresiasi langkah DPRD (Kabupaten Tangerang) yang membatalkan tunjangan perumahan dan transportasi. Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah yang membatalkan anggaran tersebut,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar juga mengungkapkan, Kemendagri akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Evaluasi dilakukan, menurut Bahtiar, karena PP tersebut terus menjadi sorotan publik, terlebih pasca aksi demonstrasi massa yang berujung kerusuhan di DPRD RI maupun di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
“Kami mendorong agar regulasi ini dibahas lebih luas, baik di kalangan akademisi maupun kampus, sehingga menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan Kemendagri tersebut.
“Betul, kami sepakat membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Ini komitmen kami untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam Rakor Forkompimda itu, kata Amud, Kemendagri juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas daerah. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai bentuk partisipasi seluruh masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga Kabupaten Tangerang tetap kondusif,” tandas Amud.(Odi)

Discussion about this post