SERANG, BANPOS — Ihyauddin resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Serang periode 2025–2030.
Perpindahan tongkat estafet kepemimpinan itu dilangsungkan dalam forum Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V PKS Kota Serang pada Sabtu (6/9).
Dalam momen musda kali ini, para peserta tampak kompak mengenakan seragam serba hitam.
Hal itu sebagai simbol keprihatinan dan empati atas peristiwa nasional yang belakangan terjadi, dimana beberapa korban turut jatuh dalam aksi demonstrasi.
“Konsep dresscode kami hitam untuk berdukacita. Kami juga sediakan spot penghormatan untuk mereka yang telah wafat,” kata Ihyauddin.
Usai resmi dikukuhkan, Ihyauddin segera melakukan perubahan secara struktural. Di bawah kepemimpinannya dia mengusung kabinet baru yakni, Kabinet Energi Kolaboratif.
Dalam pidatonya Ihyauddin menegaskan, pelaksanaan pembangunan daerah tidak bisa dilakukan sendiri, perlu adanya kerja sama yang kokoh dan saling mendukung antar elemen masyarakat.
“PKS Kota Serang menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan sendiri, melainkan melalui kerja sama yang kokoh dan saling mendukung,” katanya.
Kemudian secara organisasi, Ihyauddin mengatakan, di bawah kepemimpinannya PKS Kota Serang akan fokus terhadap Kader, Kaderisasi, Pemenangan, dan Pemilu atau K2P2.
“Kita akan fokus pada K2P2 yaitu kader, kaderisasi, pemenangan, dan pemilu,” ucapnya.
Di akhir, Ihyauddin sempat menyampaikan penghormatannya kepada demisioner Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri.
Menurutnya, selama kepemimpinannya telah banyak membawa perubahan dan kemenangan bagi PKS Kota Serang.
“Terima kasih kepada bang Hasan Ketua DPD PKS periode lalu yang telah membuat legacy yang luar biasa, hattrick. Punya gedung baru, kursi bertambah, dan menang Pilkada. Inysaallah kita akan sama-sama jaga dan tingkatkan,” ujar Ihyauddin.
Dalam Musda kali ini, PKS Kota Serang juga turut menyelenggarakan acara sosial. Di antaranya pemberian bantuan modal usaha bagi kader dan juga berbagi parcel bagi masyarakat sekitar. (*)



Discussion about this post