JAKARTA, BANPOS – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, salah satu anggota yang diduga melanggar aturan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Bripka R terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian lengkap dengan baret biru tua. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pengawas eksternal, menyampaikan harapannya agar jalannya sidang bisa mengungkap kronologi penabrakan, mengingat Bripka R adalah pengemudi rantis tersebut.
“Harapan kami sidang ini bisa menjawab mengapa kendaraan itu meninggalkan rombongan, lalu tetap melaju hingga ke markas. Semoga semua bisa terurai dengan jelas,” ujarnya.
Dalam peristiwa ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28
Agustus 2025 yang berujung pada jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Kosmas diketahui duduk di samping Bripka R ketika insiden penabrakan terjadi. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (28/8) malam, usai aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden rantis menabrak pengemudi ojol tersebut diduga terjadi. (*)



Discussion about this post