CILEGON, BANPOS – Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menyoroti masih adanya pegawai yang melanggar aturan dalam penerapan kebijakan Hari Bebas Kendaraan.
Ia menilai kesadaran individu sangat dibutuhkan agar aturan ini berjalan efektif, sekaligus menekankan pentingnya perbaikan sister transportasi publik di Cilegon.
“Intinya kita tidak bisa kan segala sesuatu kebijakan semua orang mengikuti. Tapi saya mohon kesadaran masing-masing untuk menaati aturan. Mungkin sekarang ini kami masih bisa memberikan toleransi, tapi ke depan mohon kepatuhannya. Toh ini untuk kebaikan bersama untuk Cilegon,” kata Fajar di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (2/9).
Hari Bebas Kendaraan di Cilegon sudah berlangsung empat kali, namun hasil evaluasi menunjukkan masih ada pegawai yang belum disiplin. Fajar berharap jumlah pelanggar tidak semakin banyak.
“Ada yang dikasih tahu sekali sudah paham, ada juga yang jatuh dulu baru mengerti. Kita lihat lagi, evaluasi kembali. Mudah-mudahan yang tidak mengikuti aturan jumlahnya berkurang,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Fajar menegaskan hal itu merupakan kewenangan Walikota. Namun, menurutnya persoalan mendasar justru terletak pada ketersediaan transportasi publik yang belum memadai.
“Betul, sepakat. Sedang kami upayakan.
Harapannya dari koordinasi FCIP dari Inggris itu sebenarnya agar kita memiliki transportasi publik. Tapi kami juga tidak boleh mengesampingkan pengusaha angkutan. Makanya kami sedang evaluasi bagaimana Cilegon bisa memiliki transportasi umum yang ramah lingkungan dan bisa digunakan masyarakat,” jelasnya.
Fajar menekankan, penguatan transportasi publik yang ramah lingkungan akan menjadi kunci agar masyarakat, termasuk pegawai, lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan Hari Bebas Kendaraan.
Ia berharap kesadaran kolektif dan dukungan penuh masyarakat dapat mempercepat terwujudnya sistem transportasi yang lebih baik di Cilegon.
Diberitakan sebelumnya, Instruksi Walikota Cilegon tentang gerakan “Go Green” yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membawa kendaraan bermotor setiap lumat pekan keempat ternyata masih banyak diabaikan, khususnya oleh pegawai Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Pantauan di lapangan pada Jumat (29/86) menunjukkan, area pintu belakang gedung DPRD hingga kompleks Pemkot Cilegon masih dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat milik pegawai.
Bahkan, sejumlah ASN memarkirkan kendaraannya di Alun-Alun Cilegon hingga pusat perbelanjaan Transmart, tak jauh dari kantor pemerintahan.
Walikota Cilegon Robinsar menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang tidak mematuhi aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Program ini telah diatur dalam Instruksi Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak Mei 2025. (*)



Discussion about this post