JAKARTA, BANPOS – Pengesahan RUU Perampasan Aset harus dikawal sehingga bisa menjadi instrumen hukum negara untuk merampas aset pelaku korupsi dan kejahatan besar.
“Hukum kita sudah punya semua alat untuk memiskinkan koruptor. Tapi semua itu mandul karena tidak digunakan secara maksimal. Jadi masalah kita bukan kekurangan undang-undang—tapi kekurangan keberanian dan moralitas,” ujar Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Hardjuno, publik mengira Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk memiskinkan koruptor. Padahal sudah ada undang-undang yang memungkinkan penyitaan dan perampasan harta hasil tindak pidana sudah tersedia sejak lama. Masalah utamanya bukan pada kekosongan hukum, tetapi pada kebiasaan hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan menyeluruh.
“Nah sebenarnya pemiskinan koruptor dengan UU yang ada ini ditegakkan dulu secepat-cepatnya. Bersihkan lembaga peradilan, sambil RUU Perampasan Aset disahkan dan mulai dijalankan,” kata Hardjuno.
Ia mencontohkan, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan negara untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna mengganti kerugian negara.
Jika kekayaan hasil korupsi tidak ditemukan, pelaku tetap diwajibkan membayar uang pengganti, dan hartanya yang lain dapat disita. Namun dalam praktiknya, banyak vonis pidana hanya menyasar tubuh pelaku, bukan kekayaannya.
“Bahkan vonisnya sendiri sering menguntungkan koruptor,” katanya.
Hal serupa berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Negara sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyasar kekayaan tak wajar yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memungkinkan penyitaan barang yang berkaitan dengan kejahatan.
Belum lagi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan, penyitaan harta hasil tindak pidana tidak melanggar hak asasi manusia selama melalui proses hukum yang adil.
“Kalau kita serius menjalankan semua itu, pemiskinan koruptor sudah bisa terjadi bahkan tanpa RUU baru. Tapi kenyataannya, semua alat itu dibiarkan tumpul. Kita lebih suka memberi kesan bahwa hukum bekerja, padahal sesungguhnya tidak. Maka jalankan dulu itu sambil RUU Perampasan Aset dibahas,” ujar Hardjuno.
Namun demikian, Hardjuno tetap mendorong inisiatif RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut bisa menjadi senjata strategis untuk mengejar hasil kejahatan besar, terutama yang selama ini tidak bisa disentuh oleh hukum biasa.
Ia menegaskan, RUU ini harus diberi batasan ketat, misalnya hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti mega-korupsi, korupsi besar bantuan sosial, pencucian uang lintas negara, atau narkotika, dengan nilai kerugian minimal Rp 1 triliun. Hal ini penting agar UU tidak digunakan untuk menyasar pelanggaran ringan atau menjadi alat balas dendam politik.
“RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil,” ujar Hardjuno yang disertasi doktoralnya di Universitas Airlangga mengangkat topik mengenai RUU Perampasan Aset di Indonesia ini.
Sebagai pelengkapnya, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis. Caranya? Dengan mengadopsi pendekatan “illicit enrichment”: siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut.
“Kalau gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir,” tegas Hardjuno. (*)

Discussion about this post