Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

RUU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas DPR

by Tim Redaksi
September 3, 2025
in PARLEMEN
RUU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas DPR

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)

JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dituntaskan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025. Senayan mendukung Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2024-2029. Dengan hadirnya Putusan MK, maka rencana revisi UU Pengelolaan Zakat yang saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) bisa segera dilakukan.

Baca Juga

Baznas Kota Tangerang Pertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu

Baznas Kota Tangerang Pertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu

November 27, 2025
Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
PT. MBVK Sosialisasi Program Pembiayaan dan Salurkan Dana Zakat BAZNAS RI di Kota Serang

PT. MBVK Sosialisasi Program Pembiayaan dan Salurkan Dana Zakat BAZNAS RI di Kota Serang

November 21, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025

“Sehingga RUU ini bisa masuk ke dalam Prolegnas prioritas DPR tahun 2026,” harap HNW-sapaan akrabnya, Selasa (2/9/2025).

Diketahui, MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, dan juga menolak permohonan yang diajukan dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan, permohonan para pemohon yaitu, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono tidak beralasan menurut hukum.

MK menegaskan, Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Pemerintah.

Selain itu, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (28/8/2025). Tujuannya untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Komisi VIII DPR, lanjut HNW, mengajak peran serta masyarakat terutama seluruh pihak yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan dalam revisi UU Pengelolaan Zakat. Sehingga, hasil revisi nantinya benar-benar bisa menghadirkan dan secara maksimal dalam pengumpulan dan distribusi zakat.

“Agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) umat,” harap politikus senior PKS ini.

Dia menjelaskan, Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan, tugas pengelolaan zakat secara nasional diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dalam menjalankan fungsinya, Baznas tingkat pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota, dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Peran serta masyarakat juga perlu diakomodir melalui pembentukan LAZ yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

HNW bilang, seharusnya terjadi sinergi yang meningkatkan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat). Harapannya, pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat masyarakat.

“Alhamdulillah, selama ini selalu ada peningkatan pengumpulan zakat di Indonesia setiap tahunnya,” ungkap dia. (*)
Source: RM.ID
Tags: Arif Rahmadi HaryonoBAZNASDPRHidayat Nur WahidRUUUU ZakatZakat Nasional
ShareTweetSend

Berita Terkait

Baznas Kota Tangerang Pertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
KESRA

Baznas Kota Tangerang Pertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu

November 27, 2025
Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini
NASIONAL

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
PT. MBVK Sosialisasi Program Pembiayaan dan Salurkan Dana Zakat BAZNAS RI di Kota Serang
EKONOMI

PT. MBVK Sosialisasi Program Pembiayaan dan Salurkan Dana Zakat BAZNAS RI di Kota Serang

November 21, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi
NASIONAL

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi
POLITIK

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025
Pengumpulan Zakat di Cilegon Jauh dari Target
EKONOMI

Pengumpulan Zakat di Cilegon Jauh dari Target

November 11, 2025
Next Post
Perpres PLTSa Disambut Positif Masyarakat Sebagai Solusi Sampah TPA Rawa Kucing

Perpres PLTSa Disambut Positif Masyarakat Sebagai Solusi Sampah TPA Rawa Kucing

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh