JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dituntaskan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025. Senayan mendukung Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2024-2029. Dengan hadirnya Putusan MK, maka rencana revisi UU Pengelolaan Zakat yang saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) bisa segera dilakukan.
“Sehingga RUU ini bisa masuk ke dalam Prolegnas prioritas DPR tahun 2026,” harap HNW-sapaan akrabnya, Selasa (2/9/2025).
Diketahui, MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, dan juga menolak permohonan yang diajukan dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan, permohonan para pemohon yaitu, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan, Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Pemerintah.
Selain itu, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (28/8/2025). Tujuannya untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Komisi VIII DPR, lanjut HNW, mengajak peran serta masyarakat terutama seluruh pihak yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan dalam revisi UU Pengelolaan Zakat. Sehingga, hasil revisi nantinya benar-benar bisa menghadirkan dan secara maksimal dalam pengumpulan dan distribusi zakat.
“Agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) umat,” harap politikus senior PKS ini.
Dia menjelaskan, Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan, tugas pengelolaan zakat secara nasional diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam menjalankan fungsinya, Baznas tingkat pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota, dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Peran serta masyarakat juga perlu diakomodir melalui pembentukan LAZ yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
HNW bilang, seharusnya terjadi sinergi yang meningkatkan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat). Harapannya, pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat masyarakat.

Discussion about this post