TANGERANG, BANPOS – Aliansi Masyarakat Lingkar (AMAL) TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, menyambut baik rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sebab aturan tersebut diharapkan segera direalisasikan untuk mengurangi timbunan sampah di TPA Rawa Kucing.
“Kami sudah 33 tahun merasakan dampak dari sampah dan semakin tidak tahan. Karena itu, kami berharap proyek PLTSa bisa segera diterapkan di Kota Tangerang agar persoalan gunungan sampah di TPA Rawa Kucing dapat diatasi,” ujar Ketua AMAL TPA Rawa Kucing, Bambang Wahyudi, Rabu (3/9).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan menuturkan bahwa Perpres mengenai PLTSa telah selesai disusun dan tinggal menunggu proses perundangan sebelum resmi diterbitkan.
“Gunungan sampah nantinya akan ditangani bersama dengan berbagai pihak agar dapat segera diselesaikan. Dalam 3–6 bulan ke depan perizinan akan dituntaskan sehingga dalam kurun waktu sekitar satu hingga satu setengah tahun, proyek dapat diselesaikan,” ucap Zulkifli Hasan.
Bambang menambahkan, komitmen Presiden Prabowo untuk menuntaskan persoalan sampah sangat dinanti masyarakat, apalagi teknologi yang dipakai ramah lingkungan sekaligus menghasilkan energi listrik.
“Kami berharap proyek PLTSa ini benar-benar segera terwujud, karena setiap hari ada sekitar 1.600 ton sampah yang masuk ke Kota Tangerang, ditambah tumpukan lama yang sudah menggunung di TPA,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat sudah menaruh harapan besar pada kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara untuk proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Namun, sejak penandatanganan kerja sama pada 9 Maret 2022, proyek tidak kunjung berjalan. Hingga September 2025, dokumen amdal belum tuntas, lahan tambahan 3,5 hektare di Jatiuwung belum jelas, serta pembangunan konstruksi belum juga dimulai.
Padahal, sesuai amanat Perpres Nomor 35 Tahun 2018, pada 9 Juni 2025 PSEL sudah seharusnya beroperasi. Karena itu, warga berharap Pemkot Tangerang meninjau ulang kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara agar sesuai aturan terbaru.
“TPA Rawa Kucing sudah hampir penuh, tetapi proyek PSEL tiga tahun ini tidak ada progres. Maka kami mendesak agar Pemkot melakukan revisi dan menyesuaikan dengan Perpres baru,” tegas Bambang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya kini menyiapkan lahan lima hektare berjarak tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi listrik sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sedangkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menyampaikan bahwa aturan baru nantinya tidak lagi menggunakan skema tipping fee, melainkan berbentuk pembelian tenaga listrik.
Pemerintah sendiri terus mendorong pengembangan PLTSa dengan melebur tiga Perpres menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah berbasis elektrifikasi. Langkah ini ditempuh mengingat Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota, tetapi hingga kini baru dua yang beroperasi, yakni PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Solo. (*)







Discussion about this post