LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (2/9).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum keluarga dan keagamaan.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk membuka akses layanan hukum yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kita berharap masyarakat Lebak dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan hukum yang adil, cepat, dan transparan,” ujar Hasbi.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung juga mengapresiasi dukungan Pemkab Lebak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga demi memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi titik awal pelaksanaan program strategis di bidang hukum dan keagamaan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Lebak, Kepala Diskominfo, Kepala Disdukcapil, Kepala PTSP, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala DP3AP2KB, serta jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Lebak. (ADV)











Discussion about this post