Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Robinsar Larang Pegawai Kunjungan ke Luar Daerah dan Ingatkan Jangan ‘Flexing’

by Lukman Hapidin
September 2, 2025
in PEMERINTAHAN
Robinsar Larang Pegawai Kunjungan ke Luar Daerah dan Ingatkan Jangan ‘Flexing’

Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai usai apel bersama awal bulan di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (1/9). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dilarang melakukan perjalanan keluar kota maupun menunjukkan gaya hidup mewah.

Instruksi tersebut disampaikan Walikota Cilegon, Robinsar, melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1678 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Instruksi yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2025 itu menegaskan ASN diminta melaksanakan kegiatan pemerintahan secara sederhana serta menunda studi banding atau kunjungan ke luar daerah.

Selain itu, pejabat juga diingatkan untuk tidak melakukan flexing di media sosial dan menjaga tutur kata agar tidak terkesan provokatif.

Dalam instruksinya, Walikota meminta seluruh jajaran, mulai dari Wakil Walikota, Sekda, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah untuk melaksanakan agenda pemerintahan secara sederhana serta menunda kegiatan studi banding atau kunjungan ke luar daerah.

Selain itu, Robinsar juga menekankan agar pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tidak menunjukkan kemewahan dalam kegiatan pribadi, serta menyampaikan pernyataan yang humanis dan tidak provokatif.

Ia juga menginstruksikan optimalisasi komunikasi sosial dengan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh pemuda guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Instruksi tersebut juga menegaskan pentingnya mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni 30 Agustus 2025.

Instruksi itu muncul seiring dengan mencuatnya aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.

Gelombang protes masyarakat dipicu oleh sejumlah pernyataan anggota DPR RI yang menyinggung publik serta maraknya unggahan pejabat yang dinilai melakukan flexing di media sosial.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Robinsar menegaskan ASN diminta lebih meminimalisasi kegiatan yang bersifat seremonial maupun hura-hura.

Menurutnya, situasi saat ini menuntut kepekaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

“Supaya ASN lebih meminimalisir kegiatan yang seremonial, hura-hura, khawatir mencederai perasaan masyarakat. Melarang pejabat ke luar negeri atau luar kota yang tidak penting, posting-posting (flexing) di-hold dulu sampai semuanya reda,” kata Robinsar saat ditemui usai apel bersama awal bulan di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (1/9).

Ia menambahkan, setiap pejabat dan ASN juga dilarang melakukan perjalanan ke luar kota apabila tidak memiliki urgensi yang sangat penting.

Robinsar menegaskan, seluruh pejabat harus tetap berada di Cilegon untuk memastikan kondisi daerah tetap kondusif.

“Dilarang posting-posting, keluar kota kalau tidak penting sekali saya larang, karena sedang genting harus hadir di Cilegon, stand by,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan aturan tersebut berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.

Menurutnya, kehadiran pejabat di daerah akan memperkuat koordinasi sekaligus menjaga stabilitas di tengah masyarakat. (*)

Tags: CilegonKota CilegonRobinsar
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Robinsar Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Tak Patuhi Hari Bebas Kendaraan

Robinsar Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Tak Patuhi Hari Bebas Kendaraan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh