JAKARTA, BANPOS – Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, lantaran adanya dugaan penghasutan dan provokasi kericuhan, yang melibatkan pelajar dan anak di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, Selasa (2/9).
“Kami menangkap DMR (inisial Delpedro) setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).
Delpedro juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik, dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.
Ade pun menyebut bahwa Delpedro merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary mengatakan bahwa proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan Delpedro, sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8).
“Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta,” katanya.
Ade Ary memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya. (*)


Discussion about this post