TANGERANG, BANPOS – Kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) antara Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) rencananya akan diusulkan kembali ke pemerintah pusat setelah adanya aturan baru berupa peraturan presiden (Perpres).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan pada Selasa bahwa presiden sedang menyiapkan perpres baru terkait PSEL. Oleh karena itu, DPRD menyetujui sekaligus mengusulkan agar kerja sama dengan PT OISN dievaluasi. Apalagi sejak kontrak kerja sama ditandatangani pada 2022, pihak PT OISN belum menunjukkan progres yang berarti.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq sebelumnya mengungkapkan bahwa revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 masih dalam tahap klarifikasi akhir. Revisi ini terutama terkait penghapusan tipping fee yang semula dibebankan ke pemerintah daerah dan akan diganti dengan skema subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per KWH.
Lebih jauh, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan izin pelaksanaan program PSEL yang ditargetkan rampung pada Desember 2025. Dengan demikian, pembangunan di seluruh daerah ditargetkan bisa dimulai Januari 2026, sedangkan operasional penuh diperkirakan membutuhkan waktu dua tahun setelahnya.
Namun, menurut Rusdi, PT OISN seharusnya menyiapkan lahan seluas 3,5 hektare di Jatiuwung untuk fasilitas pengolahan sampah. Hingga kini, kewajiban tersebut belum terealisasi.
“DPRD juga menampung aspirasi masyarakat yang meminta adanya revisi, karena skema kerja sama ini berpotensi menambah beban keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan itu, kami sepakat untuk mengevaluasinya,” kata Rusdi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Tangerang. Pemkot harus memperhitungkan aspek hukum, konsekuensi
pendanaan, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum (APH).
“Pilihan yang tersedia adalah melanjutkan kerja sama dengan PT Oligo, beralih ke skema PSEL baru, atau bahkan menghentikan kontrak. Tetapi jika menilik kemampuan keuangan daerah, sepertinya melanjutkan skema lama akan sulit. Karena itu mayoritas anggota DPRD mendorong agar kerja sama tersebut diputus,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menginformasikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan lahan seluas lima hektare yang berlokasi sekitar tiga kilometer dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Lahan ini diproyeksikan untuk pembangunan instalasi PSEL setelah adanya instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pak Menteri sudah meminta agar kami menyediakan lahan minimal lima hektare dan memastikan ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung program PSEL,” ujar Wawan. (*)

Discussion about this post