SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, mencatat adanya kerugian materiil akibat rusaknya sejumlah fasilitas publik setelah aksi penyampaian aspirasi yang berakhir ricuh dan disertai tindakan anarkis beberapa waktu lalu, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp70 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farah Richi, di Serang, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses identifikasi kerusakan, sehingga perbaikan akan segera dilakukan.
“Dari pemerintah daerah, fasilitas publik yang mengalami kerusakan itu berada di Taman Geluran. Karena itu, identifikasi baru bisa kita lakukan pada saat ini,” ucapnya.
Ia merinci bahwa total kerugian yang ditanggung Pemkot Serang diperkirakan sekitar Rp70 juta, dan seluruh fasilitas yang rusak akan segera diperbaiki agar dapat kembali digunakan oleh masyarakat.
“Semua akan segera kita perbaiki supaya bisa dinikmati masyarakat secepatnya. Total kerugian diperkirakan hampir Rp70 juta,” ungkap Farah.
Kerusakan tersebut, sambungnya, meliputi beberapa sarana seperti pagar taman, bioskop, pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta beberapa pagar lain. Namun, ia memastikan tidak ada kantor pemerintahan yang terdampak.
Sementara itu, kerusakan pada pos polisi dan videotron tidak termasuk dalam perhitungan kerugian Pemkot Serang, karena perbaikannya menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Kalau untuk kerugian di pihak kepolisian saya rasa cukup besar, apalagi ada videotron yang nilainya mahal. Itu memang menjadi kewenangan polisi,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Farah mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga aset daerah.
“Secara prinsip, penyampaian aspirasi memang dijamin undang-undang, tetapi masyarakat juga harus memperhatikan keberadaan fasilitas umum supaya tidak rusak dan tetap bisa dimanfaatkan bersama,” pesannya. (*)







Discussion about this post