JAKARTA, BANPOS – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepolisian menindak tegas perusuh dalam aksi unjuk rasa.
Kata Sugeng, intruksi tersebut merupakan keputusan tepat. Sugeng menjelaskan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurutnya, tujuan dari Perkap itu mengatur beberapa pedoman untuk anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum. Kedua, menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Sugeng menjelaskan sejumlah tahapan penggunaan kekuatan personel Polri. Mulai dari imbauan atau perintah lisan hingga langkah terakhir, yakni penggunaan senjata api.
“Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya,” ungkap Sugeng.
Dia pun menyinggung Kapolri yang mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi pendemo akhir-akhir ini. Menurutnya, penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam kondisi kedaruratan.
“Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa,” ujar Sugeng.
“Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan,” paparnya.
Sugeng juga menjelaskan aparat di lapangan tidak boleh menggunakan kekuatan berlebih atau eksesif. Ia mencontohkan apabila perusuh sudah ditangkap terus dipukuli. Menurut Sugeng, tindakan itu pelanggaran.
“Oleh karena itu, penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur kepada massa yang menerobos markas polisi.
Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Wakapolri menyebut perintah itu diberikan karena markas kepolisian merupakan representasi dari negara.
“Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8/2025). (*)

Discussion about this post