JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggelar aksi unjuk rasa. Hal itu merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara.
Termasuk, setiap orang pun boleh untuk mengajak warga lainnya untuk mengikuti aksi unjuk rasa, karena berkumpul dan berserikat merupakan hak yang juga dijamin.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, merespons sejumlah aktivis yang ditangkap oleh polisi, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Menurut dia, negara membebaskan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan, tertulis, ataupun dengan aksi demonstrasi.
Namun hal yang dilarang, kata dia, adalah mengajak orang lain untuk melakukan aksi anarkisme.
“Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov’ ya kamu salah itu,” kata Benny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Ia pun meminta aparat untuk menerangkan secara jelas kasus penghasutan yang diduga dilakukan oleh Delpedro.
Jika Delpedro memang mengajak masyarakat untuk meyampaikan pendapat, maka tidak ada salahnya.
“Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro yang diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta. (*)


Discussion about this post