Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dibidik Pidananya 7 Polisi Kena Pelanggaran Etik Penabrak Ojol Tidak Dikasih Ampun

by Tim Redaksi
September 2, 2025
in NASIONAL
Dibidik Pidananya 7 Polisi Kena Pelanggaran Etik Penabrak Ojol Tidak Dikasih Ampun

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kanan) berbicara pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Div Humas Polri)

JAKARTA, BANPOS – Tujuh polisi anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi demonstrasi, tidak dikasih ampun. Selain bakal kena sanksi etik berat berupa pemecatan tidak hormat, pelaku bakal dibidik pidananya.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Wabprof Divpropam) Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Hadir Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga

Rumah Warga di Pandeglang Rusak Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Badai

Rumah Warga di Pandeglang Rusak Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Badai

Oktober 7, 2025
Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

September 4, 2025
Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

September 4, 2025
Bom Waktu Kepunahan Tenggang Rasa Kita

Bom Waktu Kepunahan Tenggang Rasa Kita

September 3, 2025

Agus membuka keterangannya dengan menekankan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Brimob yang diperiksa berjalan intensif sejak insiden terjadi. Peristiwa itu sendiri berlangsung pada Kamis (28/8/2025) malam, ketika satu unit kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat. Saat itu, aparat tengah menghalau massa demonstrasi yang berakhir ricuh.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat kategorikan ada dua. Yakni pelanggaran berat dan sedang,” kata Brigjen Agus di Divhumas Polri, Senin (1/8/2025).

Dalam kategori pelanggaran berat, terdapat dua orang yang disebut bertanggung jawab. Mereka adalah Kompol Cosmas K. Gae selaku komandan batalyon, serta Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis.

“Pada kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Agus.

Sementara itu, lima anggota lain dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Seluruhnya merupakan personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan sebagai penumpang. “Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada pemeriksaan internal. Hari ini, Polri menggelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dari internal Polri, unsur yang dilibatkan antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim, SDM, Divkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

Dengan adanya jaminan transparansi dalam penanganan kasus, Agus memastikan, setiap anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi setimpal. (*)

Source: RM.ID
Tags: Affan KurniawanAgusBrigjen Agus Wijayantopolisi anggota Brimob
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rumah Warga di Pandeglang Rusak Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Badai
PERISTIWA

Rumah Warga di Pandeglang Rusak Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Badai

Oktober 7, 2025
Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan
NASIONAL

Doa Bersama 7 Harian Wafatnya Alm Affan Kurniawan

September 4, 2025
Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis
NASIONAL

Sidang Etik Polisi Penabrak Ojol Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Nangis

September 4, 2025
Bom Waktu Kepunahan Tenggang Rasa Kita
VOX POPULI

Bom Waktu Kepunahan Tenggang Rasa Kita

September 3, 2025
Kasus Ojol Tertabrak Rantis, 2 Brimob Langgar Berat, 5 Sedang
NASIONAL

Kasus Ojol Tertabrak Rantis, 2 Brimob Langgar Berat, 5 Sedang

September 1, 2025
Gibran Temui Ojol, Janji Akan Kawal Proses Hukum Affan
NASIONAL

Gibran Temui Ojol, Janji Akan Kawal Proses Hukum Affan

September 1, 2025
Next Post
IPW: Perkap Atur Tindakan Tegas Terukur Kepolisian

IPW: Perkap Atur Tindakan Tegas Terukur Kepolisian

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh