JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi DPR (Baleg) sedang menjaring masukan soal Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diharapkan bakal mendukung kerja BPIP lebih efektif dalam membumikan Pancasila.
Menurut Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM. Agus Wahyudi, RUU itu sebagai langkah penting guna memperkuat kelembagaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Asalkan substansinya relevan.
Agus menjelaskan, ada dua prinsip utama agar RUU BPIP tidak kehilangan relevansi substantif. Pertama, harus ditempatkan dalam kerangka statecraft modern, tentang bagaimana negara merawat kohesi sosial, menumbuhkan kebajikan publik, serta memperkuat daya tahan demokrasi di tengah perbedaan pandangan.
“Ancaman ideologi kini bisa berasal dari disinformasi dunia digital, pemanfaatan politik identitas, ketimpangan sosial dan ekonomi yang menjadi acuan penting,” tutur Agus, dikutip dari laman UGM.
Kemudian, PIP harus partisipatif, kritis, dan inklusif. Pancasila tidak boleh hanya diperlakukan sebagai value negara yang dihafalkan, tetapi sebagai living ideology yang diterapkan dalam kehidupan publik. Artinya, RUU ini harus membuka ruang dialog luas dengan masyarakat sipil, akademisi, generasi muda, dan kelompok minoritas. “Hanya dengan cara itu nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman etis bersama, bukan sekadar retorika,” tukasnya.
Agus merasa wajar kalau publik khawatir BPIP kelak menjadi lembaga superbody. Dia mengingatkan, potensi superbody biasanya muncul apabila sebuah lembaga diberi mandat terlalu luas tanpa sistem akuntabilitas yang jelas. Oleh karena itu, solusinya bukan melemahkan BPIP, melainkan merancang batas kewenangan yang tegas. “BPIP boleh merumuskan pedoman dan rekomendasi strategis, tapi pelaksanaan teknis tetap di kementerian dan lembaga lain. Kewenangannya cukup untuk memandu, tapi tidak boleh sampai mengendalikan,” ulasnya.
Agua menegaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Laporan kinerja BPIP sebaiknya dipublikasikan secara periodik kepada Presiden, DPR, dan masyarakat. Dengan begitu, publik dapat memastikan bahwa BPIP berfungsi sebagai penjaga nilai Pancasila, bukan penguasa tafsir.
Lalu di sektor pendidikan, Agus menyarankan agar BPIP tidak mengambil alih kurikulum, melainkan berperan sebagai think tank yang menyiapkan materi Pancasila yang relevan dengan tantangan zaman. Menurutnya, pendidikan ideologi seharusnya juga terjadi di ruang publik. “BPIP bisa menjadi penggerak gerakan kreatif di komunitas, kampus, hingga media digital,” selorohnya.
Agus menilai, harapan terbesar dari RUU ini adalah membuat Pancasila lebih hidup dalam keseharian rakyat. BPIP berperan menghidupkan Pancasila di tengah masyarakat, bukan sebagai pengendali hukum. (*)

Discussion about this post