Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kasus Ojol Tertabrak Rantis, 2 Brimob Langgar Berat, 5 Sedang

by Tim Redaksi
September 1, 2025
in NASIONAL
Kasus Ojol Tertabrak Rantis, 2 Brimob Langgar Berat, 5 Sedang

Foto: Polri

JAKARTA, BANPOS – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Baca Juga

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

November 28, 2025

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (*)

Source: RM.ID
Tags: Affan KurniawanAgus WijayantoDivpropam PolriPolri
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog
HUKRIM

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025
NASIONAL

UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

November 28, 2025
Pemprov Banten Minta Relawan dan Warga Perkuat Kewaspadaan Bencana
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Minta Relawan dan Warga Perkuat Kewaspadaan Bencana

November 24, 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta
HUKRIM

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta

November 14, 2025
Next Post
Misbakhun Turunkan Tarif Pajak Ringankan Beban Rakyat

Misbakhun Turunkan Tarif Pajak Ringankan Beban Rakyat

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh