JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.18 WIB. Beberapa orang mendampinginya, termasuk Anna Hasbi, juru bicaranya.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut saat memasuki Kantor KPK.
Berbeda dengan sebelumnya yang membawa Surat Keputusan (SK) Presiden perihal penunjukan dirinya sebagai Menteri Agama, kali ini Yaqut mengaku tidak membawa dokumen apa pun.
KPK sendiri belum memberi informasi materi apa yang hendak didalami kepada Yaqut dalam pemeriksaan hari ini.
Sekadar latar, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu seharusnya dibagi dengan komposisi yakni, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jadi, haji reguler pada 2024 seharusnya sebanyak 18.400 dan haji khusus sebanyak 1.600. Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini, menurut Asep, membuat 8.400 jemaah haji yang telah mengantre selama 14 tahun batal berangkat di tahun 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini. 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler, itu dipindahkan jadi kuota khusus,” bebernya.
Selain itu, pengelolaan Haji khusus diserahkan kepada biro travel haji swasta. Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara, menjadi ke travel swasta.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu.
Namun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat umum, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat.
Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti. (*)


Discussion about this post