Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pencabulan

by Tim Redaksi
September 1, 2025
in HUKRIM
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pencabulan

Pelaku Pencabulan

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ketiga pelaku itu yakni, KS (22), FR (23), dan KR (24). Ketiganya, mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten.

Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy mengatakan, Ditreskrimum Polda Banten mengungkapkan kasus tindak pidana yang membawa pergi seorang perempuan belum dewasa tanpa izin orang tua, dan atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak diwilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB dan pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 28 Agustus 2025.

“Lokasi pencabulan itu di Perum BIP terkait dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dan atau persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya, Senin (1/9/2025).

Kata dia, penangkapan itu dilakukan setelah orang tua korban membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian pada 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB. Pada saat itu, korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengerahuan orang tua korban.

“Kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu akan tetapi tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2025 orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota,” tambahnya.

Irene menerangkan, setelah orang tua korban berupaya mencari kemudian menemukan korban di salah satu kosan yang beralamat di daerah Serdang, dengan tiga orang laki-laki yang berinisial KS, FR dan KR. Pihak keluarga kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada para pelaku.

“Mereka mengakui bahwa ketiga orang tersebut sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor serta yang menjemput anak adalah KS kemudian dengan adanya kejadian tersebut orang tuanya melaporkan ke Pihak Polda Banten,” terangnya.

Irene menjelaksan, modus dan motif yang dilakukan para pelaku adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu baju kaos berwarna hitam lengan pendek, satu bra berwarna krem, satu celana dalam berwarna putih bermotif garis hitam dan merah.

Kemudian satu celana pendek bermotif garis-garis berwarna biru dan krem, satu celana panjang kulot bermotif garis-garis berwarna hitam dan abu-abu, satu lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga, dan satu lembar akte kelahiran korban, serta hasil visum atas nama korban yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (*)

 

Source: SATELITNEWS
Tags: Ditreskrimum Polda BantenIrene MissyPencabulan Anak Dibawah UmurPolda Banten

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers
HUKRIM

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

Januari 20, 2026
Next Post
Imbas Aksi Demo Akibatkan Pusat Perbelanjaan Sepi Pengunjung

Imbas Aksi Demo Akibatkan Pusat Perbelanjaan Sepi Pengunjung

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh