TANGERANG, BANPOS — DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya bersedia mencabut Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kenaikkan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Pencabutan kenaikkan anggaran tunjangan perumahan tersebut dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang dalam “Rapat Paripurna” bersama ratusan mahasiswa di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (1/9/2025) sore.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyatakan, pencabutan Perbub No 1 tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan anggaran tunjangan perumahan anggota dewan, telah disepakati seluruh pimpinan fraksi dan komisi yang ada di DPRD Kabupaten Tanggerang.
“Tanggal 4 September 2025, surat pembatalan Perbup itu akan kami tembuskan kepada teman-teman mahasiswa, setelah dibuatkan surat pembatalan resmi dan ditandatangi Sekda Kabupaten Tangerang,” kata Amud disambut tepuk tangan ratusan mahasiswa yang ikut “Rapat Paripurna”.
Amud menjelaskan, seluruh ketua fraksi dan komisi menyadari kekecewaan masyarakat akan naiknya tunjangan perumahan dewan itu. Selain itu, Perbub ini juga dinilai sebagai pemicu keresahan masyarakat hingga menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Amud menegaskan untuk menghindari hal-hal yang tidak produktif, bersama pimpinan serta ketua komisi dan ketua fraksi, akhirnya sepakat untuk mencabut Perbub tersebut.
Amud menyatakan, kenaikan anggaran tunjangan perumahan bukan kehendak anggota dewan maupun Pemkab Tangerang. Dasar kenaikan tersebut adalah aturan yang lebih tinggi, yakni atuaran yang dikeluarkan DPR RI dan pemerintah pusat.
Maka secara otomatis, tambah Amud, DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pemda seluruh Indonesia mengikutinya.
“Terkait nilai kenaikan juga yang menentukan tim apresial yang ditunjuk pemerintah. Jadi kami sifatnya hanya menerima karena ada aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, sejak pukul 15.30 WIB, puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Para mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Tangerang itu berasal dari HMI, PMII dan BEM UNIPI.
Dalam unjukrasa itu mahasiawa mengajukan lima tuntutan. Yakni, menuntut klarifikasi dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang terkait pernyataaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang soal tidak adanya kenaikan tunjangan dewan.
Menuntut anggota dewan meminta maaf akibat kerasan yang terjadi kepada masyarakat, menuntut Bupati Tangerang mencabut Perbup No 1 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan dewan, menuntut l transparansi anggaran anggota dewan dan meminta Ketua DPRD, Bupati dan Kapolres Tangerang untuk melindungi masyarakat yang melakukan aksi demontrasi.
Dalam aksinya, sejumlah aktivis melakukan orasi. Para mahasiswa ini berusaha merangkak masuk Gedung DPRD dari depan Taman Aspirasi. Namun aksi mahasiswa dihadang puluhan polisi dan Satpol PP yang sudah berjaga sejak pagi.
Meski berlangsung panas, tidak ada aksi bakar ban atau adu dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan. Para mahasiswa hanya melakukan orasi sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Setelah hampir 30 menit, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kapolres Tangerang Kombes Andi Muhamad Indra Waspada, Dandin 0510 Tigaraksa Letkol Inf Ary Sutrisno, Komandan Satrad 211 Tanjung Kait Letkol Lek Aris Budi Wicaksono serta para ketua komisi dan ketua fraksi DPRD, menemui pendemo.
Para mahasiswa pun diajak ke ruang rapat gabungan untuk berdialog. Namun karena ruangan rapat gabungan terlalu kecil, para mahasiswa minta dialog dilakukan di ruang rapat paripurna. Dialog berlangsung panas. Namun Ketua DPRD Muhamad Amud dan Sekda Soma Atmaja, sabar mendengarkan aspirasi mahasiswa.
Saat penyampaianm aspirasi, Sekretaris HMI Kabupaten Tangerang Abdul azis mengatakan, kenaikan tunjungan perumahan dewan itu sangat menciderai hati masyarakat. Menurutnya, kenaikan itu terlalu besar dan mencekik dengan pajak-pajak yang harus dibayar rakyat.
“Tunjangan terlalu besar dan mencekik rakyat. Wakil rakyat jangan mewakili rakyat untuk hidup mewah bisa menikmati segala fasilitas negara,” kecam Abdul Azis.
Selain terkait tunjangan perumahan dewan, para mahasiswa juga menyoroti kinerja dewan yang dinilai kurang maksimal. Menurutnya, saat paripurna banyak kursi dewan yang kosong. Dia meminta agar anggota dewann yang malas diberi sanksi.
“DPRD harus kembali menjadi wakil rakyat dan bukan wakil partai,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2025 naik. Kenaikkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mencapai Rp180.300.000 juta.
Diketahui, pada dokumen resmi yang disajikan melalui Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi Anggota DPRD.
Setahun kemudian, melalui Perbup Nomor 94 Tahun 2023, jumlahnya naik menjadi Rp35 juta untuk Ketua DPRD, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk Anggota.
Kemudian melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan perumahan bagi anggota dewan kembali naik menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua, Rp39,4 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp35,4 juta untuk Anggota DPRD.(Odi)

Discussion about this post