JAKARTA, BANPOS – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan arahan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menjaga rumah pejabat negara.
Hal itu disampaikan oleh Menhan pada konferensi pers usai gelaran rapat paripurna Kabinet Merah Putih, yang digelar pada Minggu (31/8) sore hari.
Menhan mengatakan bahwa dalam arahannya, Prabowo memberikan penekanan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Indonesia.
Selain itu, Prabowo disebut memberikan arahan terkait dengan pemberian rasa aman terhadap kepemilikan individu dari para pejabat dan institusi negara.
“Beliau (Prabowo) telah menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI, untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas, terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran terhadap penegakkan hukum,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Prabowo menjadikan persoalan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindakan kriminalitas, baik itu perusakan fasilitas umum maupun milik pribadi, sebagai hal yang disoroti.
“Presiden memberi penegasan agar supaya semua tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik itu dalam bentuk perusakan benda fasilitas umum dan pribadi, dilaksanakan penindakan tegas secara hukum,” tuturnya.
Selain itu, Menhan menyebut bahwa keselamatan pribadi maupun harta benda milik pejabat, juga menjadi atensi bagi TNI dan Polri. Hal itu menyusul maraknya penjarahan terhadap rumah-rumah anggota DPR RI, hingga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Untuk itu, Menhan mengatakan bahwa Prabowo memberikan arahan untuk menindak tegas tanpa ragu, bagi para penjarah tersebut.
“Maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan dan penjarah, yang memasuki wilayah pribadi maupun wilayah institusi negara yang harus dipastikan selalu dalam keadaan aman,” tegasnya.
Di sisi lain, Badan Intelijen Negara (BIN) juga diminta untuk terus memantau perkembangan intelijen, dan melaporkan kepada presiden apabila terdapat pergerakan yang timbul di lapangan. (*)




Discussion about this post