CILEGON, BANPOS – Instruksi Walikota Cilegon terkait gerakan ‘Go Green’ dalam rangka mengendalikan dan mengurangi pencemaran udara serta menumbuhkan budaya atau perilaku sadar lingkungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar tidak membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda dua tampaknya belum sepenuhnya dijalankan.
Dalam aturan yang tertuang melalui Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025, setiap pegawai diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, khususnya pada Jumat di minggu keempat atau akhir bulan, demi mendukung program ramah lingkungan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pantauan BANPOS di lapangan pada Jumat (29/8) menunjukkan kondisi berbeda.
Sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, masih terlihat berjejer memenuhi area pintu belakang gerbang DPRD maupun Pemkot Cilegon.
Bahkan, pegawai Pemkot juga kedapatan memarkirkan kendaraannya di Alun-alun Kota Cilegon hingga di pusat perbelanjaan Transmart yang tidak jauh dari lingkungan Pemkot Cilegon.

Fenomena ini jelas bertolak belakang dengan semangat Instruksi Walikota yang mengedepankan kesadaran lingkungan.
Alih-alih patuh, ASN justru terkesan mengabaikan aturan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik. ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam mendukung kebijakan pemerintah justru menunjukkan sikap abai.
Tidak sedikit pihak menilai bahwa hal ini menggambarkan lemahnya pengawasan sekaligus rendahnya komitmen ASN dalam menjalankan instruksi pimpinan daerah.
Sebagai pengingat, Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2025 dengan tegas menyebutkan bahwa Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilaksanakan setiap Jumat di minggu keempat atau akhir bulan.

Dengan demikian, ASN diharapkan dapat benar-benar mematuhi aturan tersebut sebagai wujud dukungan terhadap program lingkungan hidup yang dicanangkan pemerintah kota.
Jika kondisi ini terus berlanjut, program ‘Go Green’ hanya akan menjadi seremonial tanpa dampak nyata bagi lingkungan.
Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipatuhi oleh seluruh ASN.
Menanggapi hal tersebut, baik Sekwan DPRD Kota Cilegon, Heri Mardiana maupun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto, kompak belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan BANPOS. (*)





Discussion about this post