JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Wakil Menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan. Larangan ini ditegaskan secara langsung melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diputus dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam perintah putusannya, MK melarang Wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara (BUMN) maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Data menunjukkan 30 dari total 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih tercatat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya. Jumlah ini lebih dari separuh total wamen yang ada.
Putusan ini sekaligus menambahkan frasa ”Wakil Menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri. Dengan demikian, pasal tersebut kini berbunyi:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai aturan ini penting agar wamen fokus mengurus kementerian. Apalagi, larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah disebut dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 pada 11 Agustus 2020.
“Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” kata Enny.
Dia menjelaskan, secara yuridis pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian, ” ucap Enny.
Menurut Enny, pengaturan larangan rangkap jabatan juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan, pemerintah perlu diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Waktu 2 tahun dinilai cukup untuk melakukan penggantian, untuk mencari orang yang profesional sesuai dengan bidangnya.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.
Mahkamah juga memerintahkan agar fasilitas bagi wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya, guna mendukung pelaksanaan tugas yang tidak lagi bisa dirangkap.
Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh berpendapat bahwa MK tidak perlu membuat amar putusan baru terkait rangkap jabatan wakil menteri. Menurut dia, putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Agustus 2020 sudah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan layaknya menteri, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.
“Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya dalam perkara a quo menyatakan Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara pengujian UU yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk UU maupun para pihak yang terdampak,” ucap Suhartoyo. (*)

Discussion about this post