JAKARTA, BANPOS – Pemilik agen perjalanan haji dan umroh Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 6,5 jam pada Kamis (28/8) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski mengaku menerima kuota haji tambahan, Fuad membantah sejumlah tudingan dari awak media.
“Pemeriksaan sangat baik. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Kami memberikan penjelasan,” ujar Fuad usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Fuad hadir sekitar pukul 09.56 WIB dan tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB.
Fuad mengatakan, bahwa kuota haji tambahan itu adalah hadiah dari Pemerintah Arab Saudi sehingga harus dijaga dengan baik.
“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya kita jaga semua agar tidak nanti justru memberikan dampak negatif kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa Maktour hanya menerima sebagian kecil kuota haji khusus dari tambahan 20.000 yang diberikan Arab Saudi.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Tidak sampai ribuan, enggak,” katanya, tanpa menyebut angka persis.
Selain itu, Fuad juga juga menolak untuk ikut dalam rombongan Presiden Joko Widodo saat permintaan tambahan kuota.
“Saya hanya seorang pelayan, enggak ada kapasitas ikut di rombongan,” tegas Fuad.
Terkait pertemuan dengan Kementerian Agama, Fuad menjelaskan itu hanya murni silaturahmi.
“Kalau bilang pertemuan, saya silaturahmi di kantor saya untuk kawan-kawan asosiasi Jumat. Kantor saya terbuka untuk siapa saja, termasuk media,” kata dia.
Soal dugaan penghilangan alat bukti saat KPK menggeledah Wisma Maktour, di Otista, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2025 lalu, seperti disampaikan KPK, Fuad juga membantah. “Enggak ya. Nggak ada itu ya,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan dalam pemeriksaan Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi, penyidik mendalami pengaturan pembagian kuota tambahan, termasuk pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus serta pengisian kuota tanpa antre. Tambahan kuota haji ini diperoleh setelah Presiden Jokowi bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. Artinya, tambahan 20.000 seharusnya dibagi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Akan tetapi, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 menetapkan pembagian 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
KPK menduga adanya dugaan setoran travel haji penerima kuota tambahan ke oknum Kemenag, berkisar USD 2.600–7.000 per kuota, melalui asosiasi haji. Perubahan pembagian kuota ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun karena dana yang seharusnya masuk ke negara dari jemaah reguler mengalir ke pihak travel swasta.
Selain memeriksa bos Maktour, di hari yang sama KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni Direktur PT Anugerah Citra Mulia (AA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag tahun 2024 (JJ), Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023 (RFA), Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata (IM), dan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji atau Himpuh (MFT).
Adapun JJ adalah Jaja Jaelani (JJ), RFA adalah Rizky Fisa Abadi (RFA), dan MTF adalah M. Firman Taufik.
Sampai saat ini, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga menggeledah sembilan lokasi, termasuk rumah dan kantor Yaqut, kantor Maktour, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti. (*)


Discussion about this post