SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, melakukan penelitian terkait penyelenggaraan pemilu yang diduga kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra, di Serang, Kamis malam, mengucapkan proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2025 dan sejumlah pihak dari internal KPU Kota Serang telah dimintai keterangan.
“Masih dalam pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang,” katanya.
Meryon belum bisa mengungkapkan secara rinci mengenai pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Nanti spesifikasinya bisa diikuti kawan-kawan sesuai perkembangan lebih lanjut. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan korupsi tersebut menyangkut biaya pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung untuk gudang logistik pemilu yang dikelola KPU Kota Serang.
Ia menegaskan, proses pendalaman kasus ini akan terus berlangsung secara bertahap untuk mendapatkan penjelasan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejari Serang yang berawal dari aduan masyarakat.
“KPU sebagai lembaga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta. KPU menghormati Kejari Serang dan menghormati proses yang berjalan,” katanya. (*)



Discussion about this post