SERANG, BANPOS – Pansus DPRD Kota Serang secara serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), salah satunya dengan menggelar sosialisasi sekaligus uji publik yang dilaksanakan pada Rabu (27/8) di ruang aspirasi.
Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa Perda ini diharap dapat menjadi kekuatan payung hukum terkait dengan perlindungan anak.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan Raperda usulan DPRD ini, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi ke sejumlah instansi, OPD, Ormas perempuan dan Keagamaan di Kota Serang.
“Sosialisasi ke Ormas perempuan sudah, bersandingan dengan DP3AKB. Kemudian kami juga mengundang OPD-OPD terkait, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, bahkan dinas-dinas yang pemasukan daerah terkait dengan anggaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, keseriusan untuk melindungi perempuan dan anak di Kota Serang, pihaknya juga melibatkan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di wilayah Kota Serang berkerjasama dengan Dinas Pendidikan.
“Sudah kita datangi, bahkan itu kita sosialisasikan kerjasama dengan Dinas Pendidikan. Jadi kita ingin masuk untuk sosialisasi sekaligus uji publik dan meminta masukan-masukan yang akan menjadi aspirasi kami di Perda,” jelasnya.
Sesi terakhir, pihaknya menggelar sosialisasi dan uji publik dengan mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan lembaga perlindungan anak.
Sejumlah lembaga yang hadir dalam forum tersebut mulai dari Forum Anak, Komnas Perlindungan Anak, Konselor Psikolog, hingga lembaga kesejahteraan sosial di Kota Serang.
“Kami ingin Perda ini betul-betul menjadi kekuatan payung hukum bagi anak-anak ya terkait dengan perlindungan anak, juga betul-betul dirasakan keberadaan Perda-nya, sesuai dengan kebutuhan dari anak-anak yang mengalami korban atau menjadi pelaku dalam hal kekerasan anak,” jelasnya.
Politisi PKS ini mengungkap bahwa pembahasan Raperda menjadi Perda ini sudah berjalan sekitar 6 bulan.
Raperda yang bermula dari aduan dari berbagai media ini, Erna menyampaikan saat ini sudah memasuki dua proses terakhir yang harus dilalui.
“Pertama terkait dengan fasilitasi bagian Biro hukum, masukan-masukan dari awal kita sampai dengan akhir, ini akan kita konsultasikan ke Biro hukum. Yang keduanya setelah dari Biro hukum kita akan konsultasikan dan fasilitasi itu di Biro hukum Provinsi,” tandasnya. *







Discussion about this post