JAKARTA, BANPOS – Bagi masyarakat Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Kamis (28/8/2025) yang diadakan pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
lokasi digelarnya SIM keliling ada di lima lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat – syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
- Bukti Tes Psikologi. (*)

Discussion about this post