LEBAK, BANPOS – Masyarakat resah maraknya tambang galian C di Kabupaten Lebak, Gubernur Banten Andra Soni, Berjanji akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas tambang ilegal.
Hal itu diungkapkan Andra Soni secara langsung saat melakukan kunjungan kerja di Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Di Kabupaten Lebak, terdapat dua lokasi galian c yang baru-baru ini menjadi sudut pandang publik. Tambang galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Dinas Satpol PP dan Pemdes serta warga Sukamanah menutup paksa kegiatan tersebut.
Sebab, kehadiran tambang yang disebut Pemdes tidak mendapat izin resmi itu telah membuat resah pengguna jalan terbaru kurang lebih 10 pemotor tergelincir di Raya Cikande-Rangkabitung (Cirabit), akibat jalan licin, akibat ceceran tanah yang diangkut truk keluar masuk dari tambang.
Begitupun tambang galian C yang berada di jalan Rangkasbitung-Pandeglang jalan jadi kotor usai aktivitas tambang galian tanah di Desa Kadung Tengah, Kecamatan Cibadak tepatnya di tidak jauh dari pintu masuk Tol Rangkasbitung. Bahkan, sudah beberapa kali ditutup Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, namun nyata masih beroperasi. Bahkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyatakan bahwa aktivitas tersebut tak berizin alias ilegal.
Perizinan dan segala sesuatunya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, permasalahan tambang ilegal di Lebak dapat segera tertangani. Warga pun menaruh harapan besar agar penertiban benar-benar dilakukan secara serius dan konsisten, bukan sekadar janji politik.
Andra Soni menegaskan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh dan terkoordinasi lintas instansi. Menurut Andra Soni, Satgas ini akan menjadi prosesnya untuk menangani maraknya tambang ilegal yang ada di Banten dan khusunya Lebak.
“Insa Allah kita tindak lanjuti Satgas tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati meminta Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah cepat dengan menindak secara tegas dengan mengambil langkah nyata. Acep menyebut, galian C yang melanggar ketentuan hukum seperti melanggar tata ruang, atau tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat harus ditindak. (*)







Discussion about this post