PANDEGLANG, BANPOS – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi. Kali ini, kasusnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan SI (35) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap berawal ketika korban mengeluh kepada ibunya karena mengalami kesakitan pada bagian kemaluannya.
Setelah dibujuk berkali-kali, akhirnya korban menceritakan perilaku bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya kepada korban. Karena, korban sempat ketakutan untuk menceritakan hal pilu yang dialaminya.
Ibu korban yang tidak terima atas perilaku mantan suaminya itu, langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Atas dasar laporan itu, personel kepolisian menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengakui perilaku bejatnya itu dan sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali.
Kepada penyidik, pelaku menyatakan pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada 22 April 2025 dan berlanjut yang kedua kalinya pada Mei 2025. Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya pada 24 Agustus 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial SI, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anaknya yang baru berumur 6 tahun. Diketahui, ibu korban dan pelaku sudah lama bercerai.
“Sebelum korban tidur, pelaku sempat merayu korban dengan membelikan jajanan. Namum, entah apa yang ada dipikiran pelaku, sehingga ia tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Pembuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali, di rumahnya,” kata Widianto, Kamis (28/8/2025).
Pelaku dan korban, ujarnya, tinggal satu rumah. Sehingga, membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya itu. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti (Barbuk) sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah lama bercerai dengan ibu korban, dan kejadian pertama dilakukan ketika ibunya kerja di Jakarta. Motifnya, pelaku melakukan itu karena sering melihat video porno di handphonenya,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan, agar lebih ekstra hati-hati menjaganya. Karena, sejauh ini perilaku pelecehan seksual terhadap anak, baik di bawah umur maupun yang sudah dewasa, kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Perlu kesadaran bersama semua pihak, untuk mengantisipasi hal tersebut,” imbuhnya. (*)

Discussion about this post