Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Aset Bos Minyak Disita Kejagung

by Tim Redaksi
Agustus 28, 2025
in HUKRIM
Aset Bos Minyak Disita Kejagung

Penampakan aset berupa tanah dan bangunan mewah milik tersangka Riza Chalid di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, yang disita oleh tim penyidik Gedung Bundar pada Selasa (26/8/2025). (ISTIMEWA)

JAKARTA, BANPOS – Aset Mohammad Riza Chalid (MRC) diduga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan mewah di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, aset tersebut berhasil diamankan tim penyidik Gedung Bundar.

“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, juga telah melakukan penyitaan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

Polri-Kejagung Selidiki Kasus Pengoplosan Beras Perusahaan Besar Terlibat Oplos Beras

Juli 23, 2025
Politikus Demokrat Andi Arief.

Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

Mei 15, 2023
Tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium digiring ke Kejati Banten, Rabu (8/3).

Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

Maret 8, 2023

Rumah milik bos minyak yang disita tersebut berdiri di atas tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 6.500 meter persegi. Ketiga sertifikat masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi, terletak di Blok 9, 10, dan 11 perumahan Rancamaya.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik lebih dulu menggeledah lokasi pada Selasa (26/8). Dari penggeledahan itu, ditemukan rumah mewah dengan fasilitas lengkap, mulai dari kolam renang hingga berbagai sarana penunjang lainnya.

“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” kata Anang menggambarkan kondisi aset yang kini sudah dipasang garis penyitaan.

Meski sertifikat tidak tercatat atas nama MRC, penyidik meyakini dana pembelian berasal dari pria yang buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang DPO sejak 19 Agustus 2025. “Uangnya berasal dari tersangka MRC,” ungkap Anang.

Nilai aset yang disita saat ini masih dalam proses taksiran tim ahli. “Yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” katanya.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset. Hal ini memperkuat dugaan bahwa rumah di Rancamaya itu memang dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana. “Dokumen terkait ada, sertifikat segala,” tambah Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah dua kali menyita kendaraan mewah yang disebut-sebut milik MRC. Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Tidak berhenti pada penyitaan, Kejagung kini juga bergerak untuk mencegah pihak-pihak terafiliasi dengan Riza bepergian ke luar negeri. “Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali, dan saat ini kita sudah berusaha untuk mengajukan pencegahan,” kata Anang.

Meski enggan merinci nama, Anang membenarkan bahwa inisial IP tengah diajukan pencegahan melalui pihak Imigrasi. Pencegahan itu berlaku dalam bulan ini, dengan status yang bersangkutan masih sebagai saksi.

“Ya (inisial), satu orang,” kata Anang. “Informasinya yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami peran rekan bisnis MRC dalam kasus TPPU, yakni Irawan Prakoso. Dari Irawan, penyidik menyita sejumlah mobil tanpa pelat nomor yang diduga merupakan aset milik MRC yang disamarkan. Namun, hingga kini Irawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan tanah, bangunan, kendaraan, dan dokumen ini hanyalah bagian awal dari upaya pelacakan aset MRC. “Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” kata Anang.

Kejagung mengumumkan MRC selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7).

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengusaha minyak yang dikenal memiliki jaringan luas di berbagai sektor energi itu bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. MRC juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

 

Source: SATELITNEWS
Tags: Anang SupriatnaAset Bos Minyak Disita KejagungKasus Pencucian UangMohammad Riza ChalidPT PeraminaTindak Pidana Pencucian Uang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
NASIONAL

Polri-Kejagung Selidiki Kasus Pengoplosan Beras Perusahaan Besar Terlibat Oplos Beras

Juli 23, 2025
Politikus Demokrat Andi Arief.
HUKRIM

Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, KPK Cecar Politikus Demokrat Andi Arief

Mei 15, 2023
Tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium digiring ke Kejati Banten, Rabu (8/3).
HUKRIM

Kasus Pengoplosan Beras Dilimpahkan ke Kejati, Polda Banten Bidik Tersangka Baru

Maret 8, 2023
Next Post
Disdik Jakarta Ambil Keputusan Cegah Siswa Ikut Demo di Gedung DPR

Disdik Jakarta Ambil Keputusan Cegah Siswa Ikut Demo di Gedung DPR

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh