CILEGON, BANPOS – Realisasi pajak daerah Kota Cilegon hingga 25 Agustus 2025 tercatat Rp476 miliar atau 55,86 persen dari target.
Dari 11 komponen pajak, penyumbang terbesar berasal dari Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Pajak Air Tanah telah terealisasi Rp581 juta atau 72,65 persen dari target Rp800 juta.
Sementara PBJT Tenaga Listrik mencapai Rp162 miliar atau 71,62 persen dari target Rp227 miliar.
Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan juga mencatat realisasi cukup tinggi yakni Rp4,7 miliar atau 68,17 persen dari target Rp7 miliar.
Selain itu, Pajak Jasa Perhotelan mencapai Rp9,8 miliar atau 63 persen dari target Rp15,5 miliar.
Adapun PBJT Jasa Parkir sudah terealisasi Rp1,1 miliar atau 61,72 persen dari target Rp1,9 miliar.
“Kalau melihat semester I 2025, realisasi tahun ini sudah lebih baik dibanding 2024. Rata-rata sudah di angka 60 persen dengan total Rp476 miliar, belum termasuk opsen PKB dan BBNKB,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Cilegon, Ahmad Furqon, Selasa (26/8).
Meski mayoritas pajak daerah sudah melampaui 50 persen, masih ada beberapa yang realisasinya rendah.
Pajak Reklame baru terealisasi Rp1,9 miliar atau 43 persen dari target Rp4,5 miliar. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tercatat Rp188 juta atau 44,43 persen dari target Rp1,1 miliar.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru terkumpul Rp134 miliar atau 59 persen dari target Rp225 miliar.
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), realisasi masih rendah, yakni Rp79 miliar atau 39,20 persen dari target Rp202 miliar.
“BPHTB biasanya maksimal menjelang akhir tahun. Realisasinya bergantung pada transaksi jual beli, dan proses administrasinya membutuhkan waktu cukup lama,” jelas Furqon.
Ia menambahkan, BPKPAD terus mengoptimalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Untuk ekstensifikasi, pihaknya menyasar wajib pajak baru seperti restoran dan usaha jasa lain yang muncul di Cilegon.
“Kami tetap turun ke lapangan, memastikan potensi wajib pajak baru bisa terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah,” tandasnya. (*)



Discussion about this post