KABUPATEN TANGERANG – Dua anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang mengatakan dua anggota kepolisian yang dipecat itu adalah Bripka M dan Bripka PP, pada Rabu.
“Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun,” ujarnya.
Ia menyatakan sebagai bentuk komitmen dalam menegakan aturan kedipsilinan dan perilaku, dilakukanlahn PTDH dengan mencoret dua foto anggota pelanggar etiktersebut.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” tuturnya.
keputusan pemecatan secara tidak hormat ini bukanlah sebagai bentuk ketidak sukaan pimpinan. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan institusi dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ungkapnya.
Indra mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spiritual dalam menjalankan tugas.
“Diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan,” kata dia. (*)







Discussion about this post